Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendalami tentang perlindungan terhadap tenaga medis dalam konflik bersenjata antar negara dan untuk mengetahui dan memahami sejauh mana perlindungan dan pertanggungjawaban negara-negara peserta konflik bersenjata dalam perlindungan terhadap tenaga medis. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 adalah payung hukum dan juga konsep agar supaya para peserta konflik bersenjata tidak membabibuta dalam melakukan penyerangan. Ada pihak-pihak yang tidak boleh dijadikan sebagai sasaran tembak dalam konflik bersenjata antar Negara. Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 secara khusus melindungi orang yang tidak mengamb...
Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional ...
Perlindungan cagar budaya (cultural property) dalam Hukum Internasional telah ada sejak masa Romawi ...
Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional ...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji dampak konflik bersenjata internasional terha...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum bagi pengungsi...
Hukum Humaniter Internasional membentuk sebagian besar hukum publik internasional dan terdiri dari p...
Hukum Humaniter Internasional membentuk sebagian besar hukum publik internasional dan terdiri dari p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan relawan kemanusiaa...
Hukum Humaniter Internasional membentuk sebagian besar hukum publik Internasional dan terdiri dari p...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Pengaturan Hukum Humaniter Internasional Tentang...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Komite Palang Merah Inter...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Komite Palang Merah Inter...
Dalam sejarah hukum humaniter internasional sudah di atur mengenai pencegahan penyerangan terhadap b...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan terhada...
Dalam penulisam skripsi ini penulis membahas tentang masalah pertanggungjawaban negara terhadap perl...
Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional ...
Perlindungan cagar budaya (cultural property) dalam Hukum Internasional telah ada sejak masa Romawi ...
Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional ...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji dampak konflik bersenjata internasional terha...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum bagi pengungsi...
Hukum Humaniter Internasional membentuk sebagian besar hukum publik internasional dan terdiri dari p...
Hukum Humaniter Internasional membentuk sebagian besar hukum publik internasional dan terdiri dari p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan relawan kemanusiaa...
Hukum Humaniter Internasional membentuk sebagian besar hukum publik Internasional dan terdiri dari p...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Pengaturan Hukum Humaniter Internasional Tentang...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Komite Palang Merah Inter...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Komite Palang Merah Inter...
Dalam sejarah hukum humaniter internasional sudah di atur mengenai pencegahan penyerangan terhadap b...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan terhada...
Dalam penulisam skripsi ini penulis membahas tentang masalah pertanggungjawaban negara terhadap perl...
Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional ...
Perlindungan cagar budaya (cultural property) dalam Hukum Internasional telah ada sejak masa Romawi ...
Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional ...