Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertanggung jawaban dan sanksi pelaku usaha dan juga mengetahui perlindungan hukum terkait konsumen yang mendapatkan produk tidak sesuai dalam transaksi e-commerce. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan bahwa: 1.Tanggung jawab pelaku usaha dapat berupa pengembalian barang atau dana. Pihak perusahaan e-commerce juga membantu dalam proses pengembalian. Konsumen dapat melakukan penyelesaian lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika kurang penanganan dari pihak perusahaan e-commerce adapun jika terjadi sengketa lintas batas maka konsumen dapat menyelesaikan lewat arbitrase atau non ligigasi lainnya sesuai keputusan para pihak. Pelaku usaha jika tidak melak...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian dalam e-commerce (elekt...
Dalam transaksi E-Commerce, konsumen tidak dapat menyentuh barang yang akan dibelinya. Sebelum konsu...
Tujuan dialkukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum kejahatan e-co...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha ter...
E-commerce adalah bentuk bisnis baru yang penggunaannya sudah dianggap sebagai gaya hidup dengan men...
Tujuan dilakukannya pene;litian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan E-Commerce dalam huk...
Abstrak :Perkembangan teknologi informasi saat ini memberikan peluang usaha bagi pelaku bisnis dalam...
Konstruksi hubungan hukum antara pelaku usaha dan pembeli dalam transaksi e-commerce tetap mengacu ...
Perdagangan bebas mempunyai arti khusus ketika perdagangan diartikan sebagai proses tukar-menukar ya...
Teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi telah menempatkan pada posisi yang amat strate...
Bebarapa tahun yang lalu internet dikenal oleh sebagian kecil orang yang mempunyai minat di bidang k...
Penelitian ini membahas bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam bertransaksi menggunakan platf...
Kemajuan teknologi, khususnya internet, pada satu sisi memberikan banyak kemudahan danmanfaat bagi m...
Berdasarkan data dari Kementrian Kominfo yang di lansir oleh Kompas.com per 11 September 2018 sudah ...
E-commerce merupakan suatu penggunaan media internet dan web dalam melakukan transaksi bisnis komers...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian dalam e-commerce (elekt...
Dalam transaksi E-Commerce, konsumen tidak dapat menyentuh barang yang akan dibelinya. Sebelum konsu...
Tujuan dialkukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum kejahatan e-co...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha ter...
E-commerce adalah bentuk bisnis baru yang penggunaannya sudah dianggap sebagai gaya hidup dengan men...
Tujuan dilakukannya pene;litian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan E-Commerce dalam huk...
Abstrak :Perkembangan teknologi informasi saat ini memberikan peluang usaha bagi pelaku bisnis dalam...
Konstruksi hubungan hukum antara pelaku usaha dan pembeli dalam transaksi e-commerce tetap mengacu ...
Perdagangan bebas mempunyai arti khusus ketika perdagangan diartikan sebagai proses tukar-menukar ya...
Teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi telah menempatkan pada posisi yang amat strate...
Bebarapa tahun yang lalu internet dikenal oleh sebagian kecil orang yang mempunyai minat di bidang k...
Penelitian ini membahas bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam bertransaksi menggunakan platf...
Kemajuan teknologi, khususnya internet, pada satu sisi memberikan banyak kemudahan danmanfaat bagi m...
Berdasarkan data dari Kementrian Kominfo yang di lansir oleh Kompas.com per 11 September 2018 sudah ...
E-commerce merupakan suatu penggunaan media internet dan web dalam melakukan transaksi bisnis komers...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian dalam e-commerce (elekt...
Dalam transaksi E-Commerce, konsumen tidak dapat menyentuh barang yang akan dibelinya. Sebelum konsu...
Tujuan dialkukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum kejahatan e-co...