Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan bantuan hukum serta mengetahui bagaimanakah hak-hak tersangka dan terdakwa dapat terlindungi pada proses penyidikan dan penuntutan, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Hak tersangka dan terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses penyidikan serta penuntutan perkara pidana adalah merupakan hak yang harus dimiliki oleh tersangka dalam memperoleh bantuan hukum dalam hal ini adalah penasihat hukum/advokat sejak permulaan pemeriksaan perkaranya. Dalam arti bahwa sejak pemeriksaan tahap penyidikan, seorang tersangka dan terdakwa berhak untuk didampingi seorang penasehat hukum. Penasihat hukum pada dasarnya adalah memberikan bantuan hukum kepada klie...
Pada dasarnya setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak untuk memenuhi kehidupann...
Hak untuk mendapatkan pendampingan Penasihat hukum diberikan pada setiap tingkat pemeriksaan (penyid...
Setiap warga Negara haruslah diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang apapun latar belakan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hak tersangka untuk mendapatkan bantua...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak menurut atur...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas hakim dalam peradilan pid...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan jaksa dala...
Penerapan hukum dan penegakan hukum dilaksanakan secara tegas dan lugas tetapi manusiawi berdasarkan...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelanggaran atas hak-hak konsumen ...
Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai man...
Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai man...
Bantuan hukum merupakan jasa layanan yang diberikan secara cuma-cuma oleh Pemberi Bantuan Hukum kepa...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemeriksaan perkara anak di sid...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak-hak tersangka da...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pemerataan p...
Pada dasarnya setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak untuk memenuhi kehidupann...
Hak untuk mendapatkan pendampingan Penasihat hukum diberikan pada setiap tingkat pemeriksaan (penyid...
Setiap warga Negara haruslah diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang apapun latar belakan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hak tersangka untuk mendapatkan bantua...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak menurut atur...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas hakim dalam peradilan pid...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan jaksa dala...
Penerapan hukum dan penegakan hukum dilaksanakan secara tegas dan lugas tetapi manusiawi berdasarkan...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelanggaran atas hak-hak konsumen ...
Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai man...
Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai man...
Bantuan hukum merupakan jasa layanan yang diberikan secara cuma-cuma oleh Pemberi Bantuan Hukum kepa...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemeriksaan perkara anak di sid...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak-hak tersangka da...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pemerataan p...
Pada dasarnya setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak untuk memenuhi kehidupann...
Hak untuk mendapatkan pendampingan Penasihat hukum diberikan pada setiap tingkat pemeriksaan (penyid...
Setiap warga Negara haruslah diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang apapun latar belakan...