Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hak kekebalan dan hak keistimewaan pejabat diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 dan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan sanksi dan penyelesaian perkara terhadap para pejabat diplomatik yang menyalahgunakan hak kekebalan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Menurut Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik seorang perwakilan diplomatik diberikan Hak Kekebalan dan Keistimewaan, hal ini dibenarkan oleh hukum internasional dan sudah menjadi Hukum kebiasaan Internasional sejak berabad- abad yang lalu, serta diatur dalam Hak kekebalan yang melekat pada seorang pejabat diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 adal...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran apakah yang dap...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan hukum internasional t...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Proses Hukum terhadap Pejaba...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk Kekebalan dan Keisti...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah bentuk-bentuk pelanggaran ata...
Suatu perwakilan diplomatik dalam menjalankan tugasnya di negara penerima membutuhkan suatu j...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Internasional ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak dan kewajiban hu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak penyalahgunaan Hak Imuni...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai kekeb...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran yang dilaku...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Hukum Internasion...
Setiap negara memiliki berbagai kebutuhan dan kepentingan sehingga diperlukan suatu hubungan antarne...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum diplomatik men...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran yang dilaku...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran apakah yang dap...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan hukum internasional t...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Proses Hukum terhadap Pejaba...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk Kekebalan dan Keisti...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah bentuk-bentuk pelanggaran ata...
Suatu perwakilan diplomatik dalam menjalankan tugasnya di negara penerima membutuhkan suatu j...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Internasional ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak dan kewajiban hu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak penyalahgunaan Hak Imuni...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai kekeb...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran yang dilaku...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Hukum Internasion...
Setiap negara memiliki berbagai kebutuhan dan kepentingan sehingga diperlukan suatu hubungan antarne...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum diplomatik men...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran yang dilaku...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran apakah yang dap...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan hukum internasional t...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Proses Hukum terhadap Pejaba...