Hak menguasai negara merupakan konsep negara sebagai suatu organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat, sehingga kekuasaan berada di tangan Negara. Masyarakat hukum adat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari NKRI, termasuk dalam hal melakukan pengelolaan hutan yang mana hutan itu sendiri merupakan tempat tinggal, tempat bergantung kehidupan mereka sehari-hari. pemberlakuan UU kehutanan No. 41 Tahun 1999 menyebabkan masyarakat hukum adat diberbagai daerah kehilangan hak atas wilyah adat karena diserobot oleh pihak lain dengan dalih sudah diberikan izin oleh negara. Kata Kunci : Hutan Adat, Hak Menguasai Negar
Secara substantif Hukum Tata Usaha Negara memiliki karakter yang berbeda dengan hukum positif lainny...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi Putusan MK No.35/PUU-X/2012 terhadap eksistensi ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi Putusan MK No.35/PUU-X/2012 terhadap eksistensi ...
Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 disambut dengan gegap gempita oleh m...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Keberadaan hukum adat di Indonesia menimbulkan pengakuan hak ulayat bagi masyarakat hukum adat untuk...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Hak menguasai negara merupakan konsep negara sebagai suatu organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat,...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh pengakuan dan kepastian akan menerima dana bantuan pem...
ABSTRAK Negara hukum adalah negara yang menjadikan hukum sebagai landasan dalam mengatur masyarakat....
Tipe Negara konsep negar hukum sejatinya adalah adanya paham kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum adal...
Definisi Hukum Tata Negara Hukum Tata Negara adalah sebuah hukum yang mengatur organisasi negara y...
Negara Indonesia merupakan negara hukum, bukan berdasarkan kekuasaan. Sebagai negara hukum, untuk me...
Secara substantif Hukum Tata Usaha Negara memiliki karakter yang berbeda dengan hukum positif lainny...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi Putusan MK No.35/PUU-X/2012 terhadap eksistensi ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi Putusan MK No.35/PUU-X/2012 terhadap eksistensi ...
Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 disambut dengan gegap gempita oleh m...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Keberadaan hukum adat di Indonesia menimbulkan pengakuan hak ulayat bagi masyarakat hukum adat untuk...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Hak menguasai negara merupakan konsep negara sebagai suatu organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat,...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh pengakuan dan kepastian akan menerima dana bantuan pem...
ABSTRAK Negara hukum adalah negara yang menjadikan hukum sebagai landasan dalam mengatur masyarakat....
Tipe Negara konsep negar hukum sejatinya adalah adanya paham kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum adal...
Definisi Hukum Tata Negara Hukum Tata Negara adalah sebuah hukum yang mengatur organisasi negara y...
Negara Indonesia merupakan negara hukum, bukan berdasarkan kekuasaan. Sebagai negara hukum, untuk me...
Secara substantif Hukum Tata Usaha Negara memiliki karakter yang berbeda dengan hukum positif lainny...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi Putusan MK No.35/PUU-X/2012 terhadap eksistensi ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi Putusan MK No.35/PUU-X/2012 terhadap eksistensi ...