Dalam sistem Peradilan Militer, ada tiga komponen penyidik, yaitu Ankum, Polisi Militer, Oditur. Wewenang Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) sebagai penyidik tindak pidana menurut Pasal 69 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, telah dilimpahkan kepada Polisi Militer dan Oditur secara delegasi dari Panglima selaku Ankum tertinggi, dan akibatnya Ankum kehilangan kewenangan melaksanakan penyidikan karena pelimpahan kewenangan secara delegasi berakibat terjadinya peralihan kewenangan dari Ankum sebagai delegator ke penyidik Polisi Militer dan Oditur sebagai delegate. Dalam Undang-Undang Peradilan Militer terdapat konflik norma yaitu Pasal 78 ayat (1) mengenai kewenangan melakukan penahanan sementara oleh Anku...
Kepastian hukum merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum, yang berarti ...
Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Kewenangan Kekuasaan Pengadilan Militer diti...
Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : Bagaimana penyidika...
Dalam sistem Peradilan Militer, ada tiga komponen penyidik, yaitu Ankum, Polisi Militer, Oditur. Wew...
Dalam sistem Peradilan Militer, ada tiga komponen penyidik, yaitu Ankum, Polisi Militer, Oditur. Wew...
Dalam Undang-Undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilam Militer ada beberapa ketentuan yang suda t...
Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer memberikan kewenangan lembaga peradilan ...
Pembahasan skripsi ini mengetengahkan penelitian perihal tentang Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum...
Penelitian ini dilaksanakan di Oditurat Militer IlII-16 Makassar, Pengadilan Militer III-16 Makassar...
Kebijakanhukum pidana dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi saat ini menggunakan Unda...
Seiring berjalannya waktu, semakin banyak masyarakat yang lebih menginginkan Hak Milik atas tanah ka...
Rumah Tinggal merupakan kebutuhan primer manusia sesudah pangan dan oleh karena itu untuk menjamin ...
Militer memiliki keistimewaan dalam bidang hukum dengan mempunyai aturan hukum sendiri, salah satun...
Kesimpulan pertama yang penulis ambil dalam penelitian ini adalah: kompetensi peradilan Militer dal...
Militer sebagai alat pertahanan negara wajib membina kemampuan profesional untuk dapat melaksanakan ...
Kepastian hukum merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum, yang berarti ...
Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Kewenangan Kekuasaan Pengadilan Militer diti...
Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : Bagaimana penyidika...
Dalam sistem Peradilan Militer, ada tiga komponen penyidik, yaitu Ankum, Polisi Militer, Oditur. Wew...
Dalam sistem Peradilan Militer, ada tiga komponen penyidik, yaitu Ankum, Polisi Militer, Oditur. Wew...
Dalam Undang-Undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilam Militer ada beberapa ketentuan yang suda t...
Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer memberikan kewenangan lembaga peradilan ...
Pembahasan skripsi ini mengetengahkan penelitian perihal tentang Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum...
Penelitian ini dilaksanakan di Oditurat Militer IlII-16 Makassar, Pengadilan Militer III-16 Makassar...
Kebijakanhukum pidana dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi saat ini menggunakan Unda...
Seiring berjalannya waktu, semakin banyak masyarakat yang lebih menginginkan Hak Milik atas tanah ka...
Rumah Tinggal merupakan kebutuhan primer manusia sesudah pangan dan oleh karena itu untuk menjamin ...
Militer memiliki keistimewaan dalam bidang hukum dengan mempunyai aturan hukum sendiri, salah satun...
Kesimpulan pertama yang penulis ambil dalam penelitian ini adalah: kompetensi peradilan Militer dal...
Militer sebagai alat pertahanan negara wajib membina kemampuan profesional untuk dapat melaksanakan ...
Kepastian hukum merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum, yang berarti ...
Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Kewenangan Kekuasaan Pengadilan Militer diti...
Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : Bagaimana penyidika...