Regulasi pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga kesehatan yang melakukan malpraktek medis ditinjau dari perspektif Undang - Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan di atur di dalam pasal 190 sedangkan regulasi pertanggungjawban pidana di tinjau dari perspektif Undang - Undang No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. diatur dalam Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86. Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Kemudian pembuktian Malpraktik medis (Medical malpractice) yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan menggunakan metode secara langsung dengan membuktikan adanya kelalaian memakai tolak ukur adanya 4 D, yaitu Duty of Care (kewajiban), Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewaji...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana membedakan Malpraktik dengan R...
Legislation on Health Law is a Lex Specialist law that contains exceptional norms for legal protecti...
Malpractice still occurs a lot, both by hospitals and doctors, although there are several legal inst...
Medical malpractice remains a problem in health that has not been clearly regulated in a national le...
The problem of malpractice committed by doctors and medical personnel in health care is an act ...
Rumah sakit bertanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkan dari kelalaian tenaga kesehatan di ...
Rumah sakit bertanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkan dari kelalaian tenaga kesehatan di ...
ABSTRACK This research departs from the problem of malpractice by the medical profession in the medi...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang memberikan definisi Pela...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang memberikan definisi Pela...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang memberikan definisi Pela...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang memberikan definisi Pela...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang memberikan definisi Pela...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang memberikan definisi Pela...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana membedakan Malpraktik dengan R...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana membedakan Malpraktik dengan R...
Legislation on Health Law is a Lex Specialist law that contains exceptional norms for legal protecti...
Malpractice still occurs a lot, both by hospitals and doctors, although there are several legal inst...
Medical malpractice remains a problem in health that has not been clearly regulated in a national le...
The problem of malpractice committed by doctors and medical personnel in health care is an act ...
Rumah sakit bertanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkan dari kelalaian tenaga kesehatan di ...
Rumah sakit bertanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkan dari kelalaian tenaga kesehatan di ...
ABSTRACK This research departs from the problem of malpractice by the medical profession in the medi...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang memberikan definisi Pela...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang memberikan definisi Pela...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang memberikan definisi Pela...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang memberikan definisi Pela...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang memberikan definisi Pela...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang memberikan definisi Pela...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana membedakan Malpraktik dengan R...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana membedakan Malpraktik dengan R...
Legislation on Health Law is a Lex Specialist law that contains exceptional norms for legal protecti...
Malpractice still occurs a lot, both by hospitals and doctors, although there are several legal inst...