Penelitian ini megkaji dua permasalahan, yakni: (1) Penerapan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, dan (2) Pandangan Islam terhadap warga yang belum melengkapi tanda pengenal anak di Desa Manau Sembilan II Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur. Metode penelitian ini ialah deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan ialah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini diketahui bahwa : 1) Penerapan terkait administrasi kependudukan belum terealisasi dengan baik 2) Islam tidak melarang pencatatan kelahiran karena memiliki tujuan maslahat bagi anak. Sehingga bagi masyarakat yang belum melaporkan kelahiran dan belum mengurus Akta Kelahiran untuk bisa mengurusnya dengan tetap mengik...
Prosedur pemekaran sedikit mengalami perbedaan dengan diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014. Dimana U...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penerapan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 ...
Beberapa pesan KH Ahmad Dahlan; a. Janganlah seseorang berteriak penuh semangat akan membela agama ...
Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan penerapan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak c...
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan dari pasal 27 ayat 1 Undang-Und...
Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Kebebasan Berpendapat, Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Pada da...
Peradilan Anak di Indonesia berdasarkan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pid...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pendaftaran kelahiran yang wajib dilakuka...
Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa namu...
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan ...
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk membuktikan secara empiris apakah sumber daya manusia, infrastruk...
Aceng Irfan Ripa’i : Kebebasan Berpendapat di Indonesia Dalam Kebijakan Pasal 27 Ayat (3) Undang - U...
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam se...
Seperti diketahui bahwa dalam perkara tata usaha negara yang menjadi pihak penggugat adalah pihak ya...
Prosedur pemekaran sedikit mengalami perbedaan dengan diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014. Dimana U...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penerapan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 ...
Beberapa pesan KH Ahmad Dahlan; a. Janganlah seseorang berteriak penuh semangat akan membela agama ...
Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan penerapan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak c...
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan dari pasal 27 ayat 1 Undang-Und...
Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Kebebasan Berpendapat, Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Pada da...
Peradilan Anak di Indonesia berdasarkan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pid...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pendaftaran kelahiran yang wajib dilakuka...
Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa namu...
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan ...
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk membuktikan secara empiris apakah sumber daya manusia, infrastruk...
Aceng Irfan Ripa’i : Kebebasan Berpendapat di Indonesia Dalam Kebijakan Pasal 27 Ayat (3) Undang - U...
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam se...
Seperti diketahui bahwa dalam perkara tata usaha negara yang menjadi pihak penggugat adalah pihak ya...
Prosedur pemekaran sedikit mengalami perbedaan dengan diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014. Dimana U...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penerapan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 ...
Beberapa pesan KH Ahmad Dahlan; a. Janganlah seseorang berteriak penuh semangat akan membela agama ...