Pokok pembahasan dari penelitian ini adalah problematika dan akibat hukum pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia di Makassar dengan permasalahan: 1. Problematika apa yang menyebabkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia di Makassar. 2. Bagaimana akibat hukum pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia di Makassar.Adapun jenis penelitian adalah kepustakaan. Yang dimaksud kepustakaan tidak melakukan penelitian dilapangan atau wawancara langsung. Hasil dari penelitian ini bahwa Hizbut Tahrir Indonesia dengan gagasannya tentang konsep khilafah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia menghilangkan segala hak dan kewajibannya sebagai organisasi kemasyarakatan yang telah diberikan oleh Und...
Indonesia sebagai negara demokratis yang memiliki sistem ketatanegaraan yang membagi kekuasaan menja...
Secara yuridis formal, pelaksaan hukuman mati di Indonesia telah dibenarkan. Ada beberapa pasa...
Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 80 ayat 2 KHI menyebut...
Salah satu organisasi massa yang saat ini tengah menjadi perbincangan yakni Hizbut Tahrir. Organisas...
Abstrak : Problematika pembaruan pernikahan pada keluarga eks Tenaga Kerja Indonesia merupakan upaya...
AbstrakSalah satu organisasi massa yang saat ini tengah menjadi perbincangan yakniHizbut Tahrir. Org...
Indonesia adalah negara yang memiliki sistem hukum sipil, dan kerangka hukumnya didasarkan pada UUD ...
Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 12 Tahun 201...
Rumah Negara di Indonesia mengalami banyak problematika, diantaranya terkait dengan penghunian dan p...
Rumah Negara di Indonesia mengalami banyak problematika, diantaranya terkait dengan penghunian dan p...
INDONESIA: Hak nafkah iddah merupakan hak yang diatur oleh undang-undang agar diberikan kepada is...
Kegiatan pembangunan pada dasarnya merupakan upaya peningkatan taraf hidup manusia dengan memanfaatk...
Gerakan reformasi pada tahun 1998 telah membuka kran kebebasan sosial politik bagi warga negara Indo...
Dalam pemilihan kepala desa Kasumewuho terdapat salah satu calon kepala desa yang tidak memenuhi sya...
AbstrakPerguruan tinggi hukum memiliki peran penting dalam menyediakan sumber daya manusia yang siap...
Indonesia sebagai negara demokratis yang memiliki sistem ketatanegaraan yang membagi kekuasaan menja...
Secara yuridis formal, pelaksaan hukuman mati di Indonesia telah dibenarkan. Ada beberapa pasa...
Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 80 ayat 2 KHI menyebut...
Salah satu organisasi massa yang saat ini tengah menjadi perbincangan yakni Hizbut Tahrir. Organisas...
Abstrak : Problematika pembaruan pernikahan pada keluarga eks Tenaga Kerja Indonesia merupakan upaya...
AbstrakSalah satu organisasi massa yang saat ini tengah menjadi perbincangan yakniHizbut Tahrir. Org...
Indonesia adalah negara yang memiliki sistem hukum sipil, dan kerangka hukumnya didasarkan pada UUD ...
Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 12 Tahun 201...
Rumah Negara di Indonesia mengalami banyak problematika, diantaranya terkait dengan penghunian dan p...
Rumah Negara di Indonesia mengalami banyak problematika, diantaranya terkait dengan penghunian dan p...
INDONESIA: Hak nafkah iddah merupakan hak yang diatur oleh undang-undang agar diberikan kepada is...
Kegiatan pembangunan pada dasarnya merupakan upaya peningkatan taraf hidup manusia dengan memanfaatk...
Gerakan reformasi pada tahun 1998 telah membuka kran kebebasan sosial politik bagi warga negara Indo...
Dalam pemilihan kepala desa Kasumewuho terdapat salah satu calon kepala desa yang tidak memenuhi sya...
AbstrakPerguruan tinggi hukum memiliki peran penting dalam menyediakan sumber daya manusia yang siap...
Indonesia sebagai negara demokratis yang memiliki sistem ketatanegaraan yang membagi kekuasaan menja...
Secara yuridis formal, pelaksaan hukuman mati di Indonesia telah dibenarkan. Ada beberapa pasa...
Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 80 ayat 2 KHI menyebut...