Dalam teori ilmu hukum kita mengenal ada dua macam fungsi hukum yakni hukum materil dan hukum formil, diantara keduanya saling ketergantungan dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya, karena apabila masing-masing berdiri sendiri maka tujuan hukum itu tidak akan dapat tercapai, demikian pula halnya dengan hukum perdata. Dimana hukum perdata materil mengatur hak dan kewajiban orang secara individu yang mengadakan hubungan hukum dengan individu lainnya, peraturan hukum perdata tersebut dikenal dengan istilah kaidah atau norma, yang berlaku ditengah masyarakat baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Norma tertulis baik yang secara resmi dibuat oleh negara ataupun yang tidak resmi dibuat oleh lembaga-lembaga sosial, adapun pe...
Setidaknya ada lima faktor yang mendukung terjadinya pelanggaran ataupun ketidaktaatan masyarakat ke...
Atikel ini bertujuan untuk mengetahui pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat terhadap pero...
Mengingat urgensi PERMA dan SEMA dalam konteks pengisi kekosongan hukum, pelengkap kekurangan hukum,...
Dalam teori ilmu hukum kita mengenal ada dua macam fungsi hukum yakni hukum materil dan hukum formil...
Hukum Acara Perdata sebagai hukum formal semakin hari dirasakan semakin penting keberadaannya sebaga...
Buku Ajar Hukum Acara Perdata ini merupakan mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh calon sarjan ...
Hukum acara perdata merupakan salah satu acuan penyelesaian sengketa bagi para pihak yang bersifat m...
Ada banyak sekali buku pengantar yang membahas hakikat, praktik, atau sejarah hukum. Sebagian buku i...
Hukum di Indonesia pada dasarnya dapat dibedakan atas dua macam, yaitu : hukum publik dan hukum priv...
Buku ini membahas tentang proses dan tata cara persidangan dalam praktik hukum acara perdata. Materi...
Suatu pembuktian menurut hukum pada dasarnya merupakan proses untuk menentukan substansi atau hakeka...
Pengetahuan dan kajian tentang perbuatan melawan hukum sangat penting artinya berhubung begitu sentr...
Buku di hadapan pembaca ini berkisar tentang perdebatan teoretis keilmuan perbandingan hukum. Sejak...
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki status dan kekuatan hukum perjanjian pinjam meminjam uang...
Buku ini sangat lengkap memuat secara komprehensif dan terperinci hal-hal yang tidak pernah diulas o...
Setidaknya ada lima faktor yang mendukung terjadinya pelanggaran ataupun ketidaktaatan masyarakat ke...
Atikel ini bertujuan untuk mengetahui pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat terhadap pero...
Mengingat urgensi PERMA dan SEMA dalam konteks pengisi kekosongan hukum, pelengkap kekurangan hukum,...
Dalam teori ilmu hukum kita mengenal ada dua macam fungsi hukum yakni hukum materil dan hukum formil...
Hukum Acara Perdata sebagai hukum formal semakin hari dirasakan semakin penting keberadaannya sebaga...
Buku Ajar Hukum Acara Perdata ini merupakan mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh calon sarjan ...
Hukum acara perdata merupakan salah satu acuan penyelesaian sengketa bagi para pihak yang bersifat m...
Ada banyak sekali buku pengantar yang membahas hakikat, praktik, atau sejarah hukum. Sebagian buku i...
Hukum di Indonesia pada dasarnya dapat dibedakan atas dua macam, yaitu : hukum publik dan hukum priv...
Buku ini membahas tentang proses dan tata cara persidangan dalam praktik hukum acara perdata. Materi...
Suatu pembuktian menurut hukum pada dasarnya merupakan proses untuk menentukan substansi atau hakeka...
Pengetahuan dan kajian tentang perbuatan melawan hukum sangat penting artinya berhubung begitu sentr...
Buku di hadapan pembaca ini berkisar tentang perdebatan teoretis keilmuan perbandingan hukum. Sejak...
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki status dan kekuatan hukum perjanjian pinjam meminjam uang...
Buku ini sangat lengkap memuat secara komprehensif dan terperinci hal-hal yang tidak pernah diulas o...
Setidaknya ada lima faktor yang mendukung terjadinya pelanggaran ataupun ketidaktaatan masyarakat ke...
Atikel ini bertujuan untuk mengetahui pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat terhadap pero...
Mengingat urgensi PERMA dan SEMA dalam konteks pengisi kekosongan hukum, pelengkap kekurangan hukum,...