Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada masyarakat, diperlukan adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap terlaksananya perjanjian kredit yang diharapkan dapat memberikan kedudukan seimbang dimata hukum antara bank (kreditur) dan Nasabah (Debitur). Pengikatan jaminan merupakan salah satu hal yang yang sangat penting dalam pemberian kredit. Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) mengatur tentang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk menjamin kredit tertentu seperti yang termuat dalam Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala BPN Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk...
Masalah agunan merupakan salah satu unsur pemberian kredit, secara teoritis bukan merupakan hal yang...
Ratih Pusparani, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. e-mail : ratih.pusp...
Ratih Pusparani, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. e-mail : ratih.pusp...
Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada mas...
Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada mas...
Ketentuan perjanjian kredit yang dilakukan dengan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (...
Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang kedudukan kreditur kredit usaha kecil yang ...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Penjelasan Umum dari UUHT menyebutkan bahwa terdapat dua unsurmutlak dari hak atas tanah yang dapat...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Hambatan Penyelesaian Sengketa oleh Kredit...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Masalah agunan merupakan salah satu unsur pemberian kredit, secara teoritis bukan merupakan hal yang...
Ratih Pusparani, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. e-mail : ratih.pusp...
Ratih Pusparani, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. e-mail : ratih.pusp...
Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada mas...
Abstrak Dalam rangka menjalankan fungsi perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan Kredit kepada mas...
Ketentuan perjanjian kredit yang dilakukan dengan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (...
Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang kedudukan kreditur kredit usaha kecil yang ...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Penjelasan Umum dari UUHT menyebutkan bahwa terdapat dua unsurmutlak dari hak atas tanah yang dapat...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Hambatan Penyelesaian Sengketa oleh Kredit...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan memberikan pengecualian jang...
Masalah agunan merupakan salah satu unsur pemberian kredit, secara teoritis bukan merupakan hal yang...
Ratih Pusparani, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. e-mail : ratih.pusp...
Ratih Pusparani, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. e-mail : ratih.pusp...