Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memberi proyeksi dalam rangka menjawab permasalahan self-plagiarism kaitannya dengan peraturan hukum positif di Indonesia yang mengatur terkait hak cipta. Sebagai penelitian hukum normatif, penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan diantaranya statute approach, conceptual approach, dan comparative approach. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tindakan self-plagiarism saat ini sama sekali tidak dikenal dalam peraturan hukum positif di Indonesia khususnya dalam regulasi yang mengatur terkait hak cipta. Ketiadaan aturan tersebut berdampak pada ketiadaan sanksi atas tindakan self-plagiarism, baik sanksi etik maupun sanksi pidana. Sementara diketahui bahwa self-plagiarism memiliki dampak kerug...