Perkawinan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tertulis “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, namun dalam berumah tangga akan banyak masalah yang membuat suatu perkawinan berujung pada perceraian. Salah satu alasannya ialah kemandulan yang berujung pada pertengkaran dan tidak bisa didamaikan, perkara inilah yang terjadi pada Putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor:1254/Pdt.G/2021/PA.Sit. Mendasar pada latar belakang di atas, penulis mengambil rumusan masalah mengenai bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan Perceraian akibat tidak...
Putusnya perkawinan dapat terjadi karena adanya keputusan dari pengadilan, baik Pengadilan Negeri ma...
Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang selanjutnya disebut Undang-undang ...
Setiap manusia memiliki keinginan untuk meneruskan keturunan dengan melakukan pernikahan. Semangat y...
Salah satu akibat dari perceraian adalah permasalahan hak asuh anak atau sering disebut dengan Hadha...
Pembatalan perkawinan menurut Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, jika perkawinan dilakukan di ba...
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan ialah ...
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengatur batas usia perkawinan, agar calon suami...
Sudah menjadi kodrat bahwa manusia sejak dilahirkan mempunyaikecenderungan untuk hidup bersama di da...
RIZQI YULIA. NIM: 1708201051 “Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Penetapan Status Anak Hasil Poligami...
Mengenai pembagian harta bersama dalam hukum Islam tidak ditemukan ketentuan yang jelas, Al-Quran ti...
Skripsi yang berjudul “MEKANISME PERMOHONAN PENETAPAN WALI ADHAL DI PENGADILAN AGAMA PATI (STUDI PE...
Perkawinan menyangkut hubungan antar manusia, namun masalah perkawinan bukanlah hanya sekedar masala...
Tanah merupakan hal yang penting dan erat hubungannya dengan masyarakat adat. Keterikatan antara tan...
Murtad merupakan salah satu penyebab yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian. Istila...
Skripsi yang berjudul “Pembatalan Perkawinan Poligami Tanpa Ijin dan Akibat Hukumnya Terhadap Status...
Putusnya perkawinan dapat terjadi karena adanya keputusan dari pengadilan, baik Pengadilan Negeri ma...
Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang selanjutnya disebut Undang-undang ...
Setiap manusia memiliki keinginan untuk meneruskan keturunan dengan melakukan pernikahan. Semangat y...
Salah satu akibat dari perceraian adalah permasalahan hak asuh anak atau sering disebut dengan Hadha...
Pembatalan perkawinan menurut Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, jika perkawinan dilakukan di ba...
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan ialah ...
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengatur batas usia perkawinan, agar calon suami...
Sudah menjadi kodrat bahwa manusia sejak dilahirkan mempunyaikecenderungan untuk hidup bersama di da...
RIZQI YULIA. NIM: 1708201051 “Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Penetapan Status Anak Hasil Poligami...
Mengenai pembagian harta bersama dalam hukum Islam tidak ditemukan ketentuan yang jelas, Al-Quran ti...
Skripsi yang berjudul “MEKANISME PERMOHONAN PENETAPAN WALI ADHAL DI PENGADILAN AGAMA PATI (STUDI PE...
Perkawinan menyangkut hubungan antar manusia, namun masalah perkawinan bukanlah hanya sekedar masala...
Tanah merupakan hal yang penting dan erat hubungannya dengan masyarakat adat. Keterikatan antara tan...
Murtad merupakan salah satu penyebab yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian. Istila...
Skripsi yang berjudul “Pembatalan Perkawinan Poligami Tanpa Ijin dan Akibat Hukumnya Terhadap Status...
Putusnya perkawinan dapat terjadi karena adanya keputusan dari pengadilan, baik Pengadilan Negeri ma...
Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang selanjutnya disebut Undang-undang ...
Setiap manusia memiliki keinginan untuk meneruskan keturunan dengan melakukan pernikahan. Semangat y...