Perkawinan merupakan hak yang dimiliki setiap manusia. Syarat sahnya suatu perkawinan tercermin pada Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perkawinan beda agama pada penelitiann ini dilaksanakan melalui penetapan pengadilan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimana dasar pengaturan perkawinan beda agama dan bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam penetapan pengadilan negeri surabaya Nomor: 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby. tentang permohonan perkawinan beda agama. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder .Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian data yan...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketentuan Pasal 35 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2006 yang m...
Artikel ilmiah ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap istri kedua terkait pembatalan perk...
Artikel ilmiah ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap istri kedua terkait pembatalan perk...
Perkawinan dikatakan sah jika telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan, ba...
Kondisi pluralitas dan keberagaman, memberi peluang terjadinya interaksi sosial pada kelompok-kelomp...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi unsur dalam Pas...
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanmenyebutkan bahwa perkawinan ada...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telahmemenuhi unsur dalam Pasal...
Dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 156/Pdt.P/2010/PN.Ska, pertimbangan-pertimbangan hu...
Kasus perkawinan beda agama telah menimbulkan penafsiran tentang keabsahan suatu perkawinan beda aga...
Pada skripsi ini, peneliti membahas isu hukum yang terkait dalam perkawinan beda agama yang dilakuka...
Perkawinan beda agama merupakan hal yang masih menjadi persoalan di dalam ruang lingkup masyakat yan...
Perkawinan di Indonesia diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pe...
Taklik talak menurut pengertian hukum di Indonesia adalah semacam ikrar. Ikrar tersebut menunjukkan ...
Perkawinan merupakan penyatuan antara dua belah pihak yaitu pihak laki-laki sebagai suami dengan pih...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketentuan Pasal 35 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2006 yang m...
Artikel ilmiah ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap istri kedua terkait pembatalan perk...
Artikel ilmiah ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap istri kedua terkait pembatalan perk...
Perkawinan dikatakan sah jika telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan, ba...
Kondisi pluralitas dan keberagaman, memberi peluang terjadinya interaksi sosial pada kelompok-kelomp...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telah memenuhi unsur dalam Pas...
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanmenyebutkan bahwa perkawinan ada...
Perkawinan yang didasari ikatan lahir batin dapat dikatakan sah jika telahmemenuhi unsur dalam Pasal...
Dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 156/Pdt.P/2010/PN.Ska, pertimbangan-pertimbangan hu...
Kasus perkawinan beda agama telah menimbulkan penafsiran tentang keabsahan suatu perkawinan beda aga...
Pada skripsi ini, peneliti membahas isu hukum yang terkait dalam perkawinan beda agama yang dilakuka...
Perkawinan beda agama merupakan hal yang masih menjadi persoalan di dalam ruang lingkup masyakat yan...
Perkawinan di Indonesia diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pe...
Taklik talak menurut pengertian hukum di Indonesia adalah semacam ikrar. Ikrar tersebut menunjukkan ...
Perkawinan merupakan penyatuan antara dua belah pihak yaitu pihak laki-laki sebagai suami dengan pih...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketentuan Pasal 35 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2006 yang m...
Artikel ilmiah ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap istri kedua terkait pembatalan perk...
Artikel ilmiah ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap istri kedua terkait pembatalan perk...