Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perubahan minuta akta yang dilakukan oleh notaris secara sepihak tanpa sepengetahuan salah satu penghadap; metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ditemukan beberapa kasus yang menjerat notaris kedalam pengadilan, baik ranah perdata maupun pidana, yaitu putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor.42/PDT.G/2013/PN.PBR, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor.606/PDT/2017/PT.DKI, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1003 K/PID/2015, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1099 K/PID/2010, dalam putusan-put...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang memuat kebenaran formal ...
Notaris Sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar) Notaris berwenang membuat akta otentik. Dalam prak...
Dalam kehidupan interaksi antara masyarakat baik dari sisi perbuatan hukum antara masyarakat satu de...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini No...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tanggung jawab notaris terhadap akta yang di...
Jabatan Notaris diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang N...
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana y...
Notaris sebagai salah satu profesi hukum yang sebagian wewenangnya adalah menerbitkan suatu dokumen ...
Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Un...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyidikan terhadap pelanggaran...
Notaris sebagai Pejabat umum memiliki tanggung jawab serta kewenangan untuk membuat suatu akta otent...
Notaris sebagai Pejabat umum memiliki tanggung jawab serta kewenangan untuk membuat suatu akta otent...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang memuat kebenaran formal ...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang memuat kebenaran formal ...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang memuat kebenaran formal ...
Notaris Sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar) Notaris berwenang membuat akta otentik. Dalam prak...
Dalam kehidupan interaksi antara masyarakat baik dari sisi perbuatan hukum antara masyarakat satu de...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini No...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tanggung jawab notaris terhadap akta yang di...
Jabatan Notaris diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang N...
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana y...
Notaris sebagai salah satu profesi hukum yang sebagian wewenangnya adalah menerbitkan suatu dokumen ...
Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Un...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyidikan terhadap pelanggaran...
Notaris sebagai Pejabat umum memiliki tanggung jawab serta kewenangan untuk membuat suatu akta otent...
Notaris sebagai Pejabat umum memiliki tanggung jawab serta kewenangan untuk membuat suatu akta otent...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang memuat kebenaran formal ...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang memuat kebenaran formal ...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang memuat kebenaran formal ...
Notaris Sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar) Notaris berwenang membuat akta otentik. Dalam prak...
Dalam kehidupan interaksi antara masyarakat baik dari sisi perbuatan hukum antara masyarakat satu de...