Penelitian ini bertujuan menganalisis Permasalahan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perintah Perjalanan Dinas Yang Berimplikasi Korupsi sebagaimana Putusan Nomor : 5/PID.SUS.TPK/2015/PN.MTR, tanggal 8 Juni 2015. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi: Kriteria Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi, Apakah Penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas dapat dikategorikan Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, Pendekatan yang digunakan Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus. Tehnik pengumpulan bahan hukum bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, Sumber bahan hukum dari studi kepustakaan. Teori y...
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk Mengkaji, mengetahui dan menganalisa ra...
Penegakan hukum harus memberikan akses yang seluas-luasnya untuk memberikan perlindungan hukum. Sela...
Skripsi yang berjudul “KEWENANGAN RANGKAP JAKSA SEBAGAI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM DAN SAKSI PELAPOR TI...
Penelitian ini bertujuan menganalisis Permasalahan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perintah Perjalanan...
Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu ketentuan yang sering dipermasal...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan antara kesalahan administrasi dengan tindak pi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan antara kesalahan administrasi dengan tindak pi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan antara kesalahan administrasi dengan tindak pi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan antara kesalahan administrasi dengan tindak pi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan antara kesalahan administrasi dengan tindak pi...
Penel i t i an i ni bert uj uan unt uk menget ahui bagai mana pert anggungj awaban pej abat pemerin...
Penelitian ini dilatarbelakangi munculnya Pasal 21 ayat (1) UU AP yang pada pokoknya menyatakan peng...
Penelitian ini dilatarbelakangi munculnya Pasal 21 ayat (1) UU AP yang pada pokoknya menyatakan peng...
Di Indonesia adanya kerugian keuangan keuangan negara atau perekonomian negara menjadi unsur dari de...
Praktek tindak pidana korupsi yang terjadi Indonesia semakin canggih, sistematis dan meluas pada se...
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk Mengkaji, mengetahui dan menganalisa ra...
Penegakan hukum harus memberikan akses yang seluas-luasnya untuk memberikan perlindungan hukum. Sela...
Skripsi yang berjudul “KEWENANGAN RANGKAP JAKSA SEBAGAI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM DAN SAKSI PELAPOR TI...
Penelitian ini bertujuan menganalisis Permasalahan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perintah Perjalanan...
Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu ketentuan yang sering dipermasal...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan antara kesalahan administrasi dengan tindak pi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan antara kesalahan administrasi dengan tindak pi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan antara kesalahan administrasi dengan tindak pi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan antara kesalahan administrasi dengan tindak pi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan antara kesalahan administrasi dengan tindak pi...
Penel i t i an i ni bert uj uan unt uk menget ahui bagai mana pert anggungj awaban pej abat pemerin...
Penelitian ini dilatarbelakangi munculnya Pasal 21 ayat (1) UU AP yang pada pokoknya menyatakan peng...
Penelitian ini dilatarbelakangi munculnya Pasal 21 ayat (1) UU AP yang pada pokoknya menyatakan peng...
Di Indonesia adanya kerugian keuangan keuangan negara atau perekonomian negara menjadi unsur dari de...
Praktek tindak pidana korupsi yang terjadi Indonesia semakin canggih, sistematis dan meluas pada se...
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk Mengkaji, mengetahui dan menganalisa ra...
Penegakan hukum harus memberikan akses yang seluas-luasnya untuk memberikan perlindungan hukum. Sela...
Skripsi yang berjudul “KEWENANGAN RANGKAP JAKSA SEBAGAI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM DAN SAKSI PELAPOR TI...