ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang harus dibatalkan demi hukum karena perkawinan tersebut rusak dan harus diperbarui dengan melakukan akad nikah ulang. Perkawinan tersebut batal karena terdapat banyaknya sebab misalnya kurangnya syarat atau rukun dalam perkawinan, adanya poligami tanpa izin, adanya pemalsuan identitas atau yang lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah dijelaskan tentang kriteria perkawinan yang dianggap sah menurut Negara. Namun dalam hal ini banyak yang tidak begitu memperhatikan syarat dan rukun perkawinan sehingga dalam kasus ini terdapat salah seorang yang melakukan permohonan pembatalan perkawinan pada Pengadilan Agama Kabupaten M...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri...
Pembatalan perkawinan diatur dalam pasal 22 sampai dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad n...
INDONESIA: Pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang harus dibatalkan demi hukum karen...
ABSTRAK Suatu perkawinan dapat dikatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat-syarat perk...
ABSTRAK Dalam Undang-Undang No٠ 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah d...
Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia, sejak zaman dahulu hingga kini. Perkawin...
Kata kunci : Pembatalan Perkawinan, Hubungan Mahram, Hukum Islam. Penelitian ini dilatar belakangi ...
Perkawinan dapat disebut sah apabila perkawinan tersebut memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang a...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
Suatu perkawinan adalah sah baik menurut agama maupun hukum Negara bilaman memenuhi rukundan syaratn...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan bat...
INDONESIA: Menurut sebagian Fuqoha’ perkawinan ialah kebolehan hukum dalam hubungan antara seoran...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri...
Pembatalan perkawinan diatur dalam pasal 22 sampai dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad n...
INDONESIA: Pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang harus dibatalkan demi hukum karen...
ABSTRAK Suatu perkawinan dapat dikatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat-syarat perk...
ABSTRAK Dalam Undang-Undang No٠ 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah d...
Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia, sejak zaman dahulu hingga kini. Perkawin...
Kata kunci : Pembatalan Perkawinan, Hubungan Mahram, Hukum Islam. Penelitian ini dilatar belakangi ...
Perkawinan dapat disebut sah apabila perkawinan tersebut memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang a...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
Suatu perkawinan adalah sah baik menurut agama maupun hukum Negara bilaman memenuhi rukundan syaratn...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan bat...
INDONESIA: Menurut sebagian Fuqoha’ perkawinan ialah kebolehan hukum dalam hubungan antara seoran...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri...
Pembatalan perkawinan diatur dalam pasal 22 sampai dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad n...