Menjadi salah satu karakter fiqih yang selalu dinamis, memiliki kesiapan untuk berubah yang karenanya disifati dengan sholihun li kulli zaman wa makan. Layak untuk segala waktu dan ruang, itulah pola fikih. Salah satu prinsip yang diusung adalah: “bahwa hukum Islam bergerak sesuai dengan illatnya”, menjadi salah satu bukti bahwa hukum Islam adalah fleksibel. Maka muncul sebuah istilah yang dinamakan dengan fiqih responsif yang memiliki titik tekan tentang kefleksibelan fikih, dan bahwasanya fiqih ini merespon perkembangan di segala lininya.Tradisi Sewu Kupat merupakan tradisi masyarakat sekitar daerah gunung muria sebagai luapan kegembiran merayakan hari raya Idul Fitri yang dilakukan sepekan setelah Idul Fitri 1 Syawal, atau pada hari ked...