Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatakan deduktif dalam menganalisis data. Penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan dilakukan dengan cara menganalisis bahanbahan kepustakaan yang ada yang bersifat hukum dan/atau bahan data sekunder yang bersifat hukum. Alat yang digunakan untuk mengumpulkan data penulisan skripsi ini adalah studi dokumen. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Adapun hasil yang diperoleh penulis melalui penelitian ini adalah: (1) Pelaksanaan putusan verstek dalam perkara perceraian Putusan Nomor 62/Pdt.G/2017/PN Jkt.Utr dilaksanakan sesuai dengan alur perkara yang merupakan ketentuan dalam hukum acara p...
Pembatasan usia nikah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan suatu kese...
Pembatalan perkawinan menurut Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, jika perkawinan dilakukan di ba...
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam ...
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas I B dengan melakukan wawancara langs...
Tanah merupakan hal yang penting dan erat hubungannya dengan masyarakat adat. Keterikatan antara tan...
Jasa penitipan barang merupakan salah satu peluang usaha yang menjanjikan dan sederhana, akan tetapi...
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan berimplikasi pada pih...
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undang...
Penelitian ini membahas tentang Analisa Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 283/Pdt.G/2018/PA.Bm tenta...
Tulisan ini merupakan analisis atas pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam kasus Wanpres...
Sudah sunnatullah manusia tertarik dengan lawan jenisnya dan hidup bersama, serta melanjutkan keturu...
Penelitian yang menggunakan hukum normatif ini difokuskan pada analisis yuridis yang dilakukan denga...
Perbuatan Melawan Hukum adalah tindakan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, sehingga korban d...
Penelitian ini bertujuan menganalisa pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir unsur-unsur perbu...
Jenis penelitian ini adalah normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan undang-undang. Data yang ...
Pembatasan usia nikah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan suatu kese...
Pembatalan perkawinan menurut Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, jika perkawinan dilakukan di ba...
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam ...
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas I B dengan melakukan wawancara langs...
Tanah merupakan hal yang penting dan erat hubungannya dengan masyarakat adat. Keterikatan antara tan...
Jasa penitipan barang merupakan salah satu peluang usaha yang menjanjikan dan sederhana, akan tetapi...
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan berimplikasi pada pih...
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undang...
Penelitian ini membahas tentang Analisa Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 283/Pdt.G/2018/PA.Bm tenta...
Tulisan ini merupakan analisis atas pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam kasus Wanpres...
Sudah sunnatullah manusia tertarik dengan lawan jenisnya dan hidup bersama, serta melanjutkan keturu...
Penelitian yang menggunakan hukum normatif ini difokuskan pada analisis yuridis yang dilakukan denga...
Perbuatan Melawan Hukum adalah tindakan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, sehingga korban d...
Penelitian ini bertujuan menganalisa pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir unsur-unsur perbu...
Jenis penelitian ini adalah normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan undang-undang. Data yang ...
Pembatasan usia nikah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan suatu kese...
Pembatalan perkawinan menurut Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, jika perkawinan dilakukan di ba...
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam ...