Sejak berlakunya PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, Pemda Kab. HALBAR belum melaksanakan ketentuan tersebut terhadap Pelaksanaan Hukuman Disiplin PNS baik Hukuman Ringan, Sedang maupun Berat, dan bahkan ada PNS yang tidak bekerja selama setahun masih tetap aktif dan menerima gaji yang utuh. Tujuan, Untuk mengetahui Penegakan Hukum terhadap PP No. 94/2021 Lingkup Pemda HALBAR. Manfaat penelitian memberikan kontribusi pemikiran dan pedoman bagi yang ingin mengkaji di bidang ilmu hukum. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Kesimpulan, Penegakan hukum terhadap disiplin PNS belumlah dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemda HALBAR Pada BKDD memiliki absensi seluruh OPD, namun absensi tersebut tidak direkap sehingga penjatuhan...
ABSTRAKASTIKA RAHMA YUSTISIA. Hukum Perdata. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Februari 2013. Pe...
ABSTRAKASTIKA RAHMA YUSTISIA. Hukum Perdata. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Februari 2013. Pe...
ABSTRAKASTIKA RAHMA YUSTISIA. Hukum Perdata. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Februari 2013. Pe...
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang merupaka...
ABSTRAK Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 menjelaskan bahwa tujuan Negara Republik Ind...
Terjadinya perbedaan norma hukum dalam pengaturan disiplin PNS,sebagaimana diatur dalam peraturan pe...
Terjadinya perbedaan norma hukum dalam pengaturan disiplin PNS,sebagaimana diatur dalam peraturan pe...
ABSTRAK Pegawai Negeri Sipil di Indonesia masih masih banyak yang tidak mematuhi peraturan disiplin...
Pegawai Negeri Sipil harus menjaga citra dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Melalui Peraturan ...
Ketentuan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentan...
Ketentuan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentan...
Penelitian ini dilakukan karena Melihat bahwa Pegawai Negeri Merupakan Unsur Penting dalam pembangun...
ABSTRAKASTIKA RAHMA YUSTISIA. Hukum Perdata. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Februari 2013. Pe...
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan ba...
ABSTRAKASTIKA RAHMA YUSTISIA. Hukum Perdata. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Februari 2013. Pe...
ABSTRAKASTIKA RAHMA YUSTISIA. Hukum Perdata. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Februari 2013. Pe...
ABSTRAKASTIKA RAHMA YUSTISIA. Hukum Perdata. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Februari 2013. Pe...
ABSTRAKASTIKA RAHMA YUSTISIA. Hukum Perdata. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Februari 2013. Pe...
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang merupaka...
ABSTRAK Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 menjelaskan bahwa tujuan Negara Republik Ind...
Terjadinya perbedaan norma hukum dalam pengaturan disiplin PNS,sebagaimana diatur dalam peraturan pe...
Terjadinya perbedaan norma hukum dalam pengaturan disiplin PNS,sebagaimana diatur dalam peraturan pe...
ABSTRAK Pegawai Negeri Sipil di Indonesia masih masih banyak yang tidak mematuhi peraturan disiplin...
Pegawai Negeri Sipil harus menjaga citra dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Melalui Peraturan ...
Ketentuan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentan...
Ketentuan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentan...
Penelitian ini dilakukan karena Melihat bahwa Pegawai Negeri Merupakan Unsur Penting dalam pembangun...
ABSTRAKASTIKA RAHMA YUSTISIA. Hukum Perdata. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Februari 2013. Pe...
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan ba...
ABSTRAKASTIKA RAHMA YUSTISIA. Hukum Perdata. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Februari 2013. Pe...
ABSTRAKASTIKA RAHMA YUSTISIA. Hukum Perdata. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Februari 2013. Pe...
ABSTRAKASTIKA RAHMA YUSTISIA. Hukum Perdata. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Februari 2013. Pe...
ABSTRAKASTIKA RAHMA YUSTISIA. Hukum Perdata. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Februari 2013. Pe...