Indonesia merupakan negara hukum, hal tersebut ditegaskan di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai sebuah negara hukum, pengadilan memiliki peranan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Di Indonesia, secara konstitusional mengenai kekuasaan kehakiman ditegaskan di dalam Pasal 24 UUD 1945. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mengenai Mahkamah Agung diatur di dalam Pasal 24A UUD 1945, dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan dalam mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan kewenangan lain yang diatur di dalam undang-undang. Mahkamah Ko...