Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti yang telah ditetapkan dalam Pasal 16 ayat 1 huruf n dimana Notaris harus membuat minuta akta dan menyimpan minuta akta tersebut sebagai protokol notaris. Studi ini dilaksanakan dengan tujuan guna mengkaji kewajiban Notaris dalam pelaksanaan protokol Notaris dan penyimpanan minuta akta dan pertanggungjawaban Notaris terhadap kelalaian dalam penyimpanan minuta akta. Notaris memiliki suatu kewajibannya dalam penyimpanan kumpulan protokol Notaris, yaitu minuta akta. Didasarkan pada pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN, notaris memiliki kewajiban untuk membuat akta berupa minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris merupakan pelak...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai pengambilan Protokol Notaris tanpa penunjukan dari M...
Pasal 16 huruf l UUJN menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban membacakan...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan No...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan tugas dan kewenangan untuk membuat akta otentik untuk...
Adanya kelonggaran kewajiban Notaris dalam membacakan akta sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainny...
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masy...
Penulisan tesis ini diteliti karena adanya kekaburan hukum yang mengatur mengenai Notaris Penerima P...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai pengambilan Protokol Notaris tanpa penunjukan dari M...
Pasal 16 huruf l UUJN menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban membacakan...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan No...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan tugas dan kewenangan untuk membuat akta otentik untuk...
Adanya kelonggaran kewajiban Notaris dalam membacakan akta sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainny...
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masy...
Penulisan tesis ini diteliti karena adanya kekaburan hukum yang mengatur mengenai Notaris Penerima P...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai pengambilan Protokol Notaris tanpa penunjukan dari M...
Pasal 16 huruf l UUJN menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban membacakan...