Kehadiran sistem perbankan syariah resmi pada tahun 1992 sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang membahas mengenai sistem bagi hasil sebagai ciri khas dari bank syariah. Kepastian hukum mengenai eksistensi perbankan syariah memicu kelahiran bank-bank dengan sistem syariah termasuk yang berada di bawah naungan BUMN. Adanya penggabungan 3 (tiga) bank syariah BUMN Indonesia yaitu Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah), Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah), dan Bank Mandiri Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), menimbulkan kegelisahan terkait mekanisme peralihan nasabah yang senantiasa mengedepankan perlindungan hak-hak nasabah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Per...