Kehadiran negara telah membuat kelompok-kelompok umat Islam hidup dalam tempat-tempat yang tersekat satu sama lainnya, terbatasi oleh suatu wilayah, dan mempunyai tatanan pemerintahan sendiri-sendiri. Pemerintahan dan wilayah-wilayah ini telah mewariskan kesan dan pengaruh yang begitu penting terhadap perubahan dan perkembangan serta implementasi hukum yang selama ini dibangun tanpa batas di atas kekuatan konvensional. Peristiwa ini telah membawa berbagai perubahan, rekodifikasi dan pembaharuan peraturan hukum Islam, termasuk wilayah hukum keluarga, dimana dalam penerapannya tidak mungkin terpisah dari norma kehidupan umat Islam. Adapun jenis penelitian yang dipakai dalam artikel ini adalah penelitian library atau kepustakaan dengan pendeka...