Perjanjian baku dalam transaksi bisnis terjadi bukan melalui proses negosiasi yang seimbang diantara para pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian karena hanya salah satu pihak saja yang membuat isi perjanjian. Perjanjian pemberian kredit dapat dikategorikan sebagai kontrak baku. Hal ini dapat dilihat dari bentuk dan format perjanjian kredit yang diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing bank. Sehingga, klausula-klausula dalam dokumen perjanjian kredit semuanya dibakukan tanpa pemberian kebebasan untuk menegosiasikan kembali isi klausula kepada pihak nasabah debitur
Rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia...
ABSTRAKKredit yang diberikan oleh bank perlu diamankan, tanpa adanya pengamanan bank sulit untuk men...
Perjanjian kredit isinya hanya ditentukan oleh pihak bank. Sehingga adanya kedudukan yang tidak seim...
Abstrak :Perjanjian baku kredit dalam perbankan merupakan suatu hal yang lumrah. Hal ini memudahkan ...
Perjanjian menjadi instrument untuk mengakomodir atau mempertemukan kepentingan yang berbeda antara ...
Perjanjian baku kredit dalam perbankan terutama bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan suatu h...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen selaku de...
Pemberlakuan kontrak baku memang sudah menjadi suatu keniscayaan bisnis yang dapat diterima keberada...
Perjanjian baku kredit dalam perbankan terutama bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan suatu h...
Hubungan hukum antara nasabah dengan bank terjadi setelah kedua belah pihak menandatangani perjanjia...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh klausula baku yang terdapat dalam perjanjian kredit pemilikan r...
Perkembangan dunia bisnis semakin meningkat termasuk di dalam maupun di luar negeri. Peningkatan us...
Pada asasnya bentuk sebuah perjanjian itu bebas (vormyrij). Perjanjian tidak terikat pada bentuk ter...
Klausula eksenorasi adalah klausula yang dipergunakan dengan tujuan untuk membebaskan atau membatasi...
Setiap perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit yang menyaratkan adanya jaminan di dalamnya s...
Rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia...
ABSTRAKKredit yang diberikan oleh bank perlu diamankan, tanpa adanya pengamanan bank sulit untuk men...
Perjanjian kredit isinya hanya ditentukan oleh pihak bank. Sehingga adanya kedudukan yang tidak seim...
Abstrak :Perjanjian baku kredit dalam perbankan merupakan suatu hal yang lumrah. Hal ini memudahkan ...
Perjanjian menjadi instrument untuk mengakomodir atau mempertemukan kepentingan yang berbeda antara ...
Perjanjian baku kredit dalam perbankan terutama bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan suatu h...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen selaku de...
Pemberlakuan kontrak baku memang sudah menjadi suatu keniscayaan bisnis yang dapat diterima keberada...
Perjanjian baku kredit dalam perbankan terutama bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan suatu h...
Hubungan hukum antara nasabah dengan bank terjadi setelah kedua belah pihak menandatangani perjanjia...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh klausula baku yang terdapat dalam perjanjian kredit pemilikan r...
Perkembangan dunia bisnis semakin meningkat termasuk di dalam maupun di luar negeri. Peningkatan us...
Pada asasnya bentuk sebuah perjanjian itu bebas (vormyrij). Perjanjian tidak terikat pada bentuk ter...
Klausula eksenorasi adalah klausula yang dipergunakan dengan tujuan untuk membebaskan atau membatasi...
Setiap perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit yang menyaratkan adanya jaminan di dalamnya s...
Rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia...
ABSTRAKKredit yang diberikan oleh bank perlu diamankan, tanpa adanya pengamanan bank sulit untuk men...
Perjanjian kredit isinya hanya ditentukan oleh pihak bank. Sehingga adanya kedudukan yang tidak seim...