Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Pada pelaksanaan jual beli melalui jasa titip online masih terdapat konsumen yang mengalami kerugian akibat informasi produk yang tidak jelas dan tidak jujur. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan hak atas informasi yang jelas dan jujur melalui sistem jasa titip online di sosial media, untuk menjelaskan bentuk perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas dan jujur mengenai produk yang dititip, dan untuk menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha jasa titip online atas kerugian konsumen akibat...
Semakin berkembangnya informasi dan teknologi mempermudah masyarakat Indonesia untuk mendapatkan inf...
ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perilaku konsumen dan faktor yang mempengaruh...
Memberikan penilaian terhadap kualitas suatu produk barang atau jasa merupakan hak seorang konsumen....
Dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya di...
Perkembangan dunia dari segi teknologi sangat pesat, media internet menjadi salah satu bukti bahwa k...
Dalam penelitian berbentuk skripsi ini, penulis mengangkati permasalahan isui hukumi tentangi perlin...
Perkembangan teknologi saat ini memegang peran penting dalam perubahan perilaku manusia dalam aktivi...
Pembelian yang dilakukan konsumen melalui media online memiliki risiko. Risiko yang harus ditanggung...
Informasi yang jelas dan benar mengenai barang dan/atau jasa merupakan aspek yang sangat penting dal...
Pasal 4 huruf c UUPK mengatur hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan j...
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa te...
Pasal 5 huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan agar ko...
Pelaksanaan pembelian produk Oriflame oleh konsumen secara online pada kenyataannya tidak selalu be...
E-commerce itu sendiri merupakan suatu proses perdagangan yang memiliki karakteristik sendiri dimana...
Teknologi informasi sekarang yang serba canggih dan praktis membuat penyebaran informasi menjadi san...
Semakin berkembangnya informasi dan teknologi mempermudah masyarakat Indonesia untuk mendapatkan inf...
ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perilaku konsumen dan faktor yang mempengaruh...
Memberikan penilaian terhadap kualitas suatu produk barang atau jasa merupakan hak seorang konsumen....
Dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya di...
Perkembangan dunia dari segi teknologi sangat pesat, media internet menjadi salah satu bukti bahwa k...
Dalam penelitian berbentuk skripsi ini, penulis mengangkati permasalahan isui hukumi tentangi perlin...
Perkembangan teknologi saat ini memegang peran penting dalam perubahan perilaku manusia dalam aktivi...
Pembelian yang dilakukan konsumen melalui media online memiliki risiko. Risiko yang harus ditanggung...
Informasi yang jelas dan benar mengenai barang dan/atau jasa merupakan aspek yang sangat penting dal...
Pasal 4 huruf c UUPK mengatur hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan j...
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa te...
Pasal 5 huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan agar ko...
Pelaksanaan pembelian produk Oriflame oleh konsumen secara online pada kenyataannya tidak selalu be...
E-commerce itu sendiri merupakan suatu proses perdagangan yang memiliki karakteristik sendiri dimana...
Teknologi informasi sekarang yang serba canggih dan praktis membuat penyebaran informasi menjadi san...
Semakin berkembangnya informasi dan teknologi mempermudah masyarakat Indonesia untuk mendapatkan inf...
ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perilaku konsumen dan faktor yang mempengaruh...
Memberikan penilaian terhadap kualitas suatu produk barang atau jasa merupakan hak seorang konsumen....