Hukum negara maupun Hukum Islam jelas melarang wanita menikah lagi padahal masih terikat perkawinan sebelumnya karena perkawinan tersebut diangap ilegal dan melangar hukum. Tujuan dilarangnya perkawinan poliandri adalah untuk menjaga kemurnian keturunan jangan bercampur dan kepastian hukum seorang anak, karena anak sejak dilahirkan bahkan dalam keadaan- keadaan tertentu walaupun masih dalam kandungan, telah berkedudukan sebagai pembawa hak. Dengan demikian dari segi hukum waris islam, kepastian hak waris seorang anak ditentukan oleh kepastian hubungan darah atau hubungan hukum antara anak dengan ayahnya. Dalam perkawinan poliandri, hubungan hukum antara anak dan ayahnya mengalami kekaburan, tidak adanya kepastian hukum, disebabkan karena te...
Salah satu prinsip dalam kewarisan adalah ijbari, dimana peralihan harta waris kepada ahli warisnya ...
Salah satu prinsip dalam kewarisan adalah ijbari, dimana peralihan harta waris kepada ahli warisnya ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pembatalan perkawinan dalam putusan...
Manusia sebagai individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun sebagai mahkluk sosial tida...
Sekripsi ini adalah hasil dari penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan tentang Bagaimana deskr...
Anak angkat adalah anak yang diambil dari keluarga orang lain dan dijadikan sebagaianak yang tidak a...
Perkawinan Merupakan sesuatu hal yang sakral bagi kehidupan,dengan demikian hal tersebut merupakan ...
Tesis ini menganalisa mengenai perlindungan hukum bagi istri dan anak dalam perkawinan tidak dicatat...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuska...
ABSTRAK Skripsi ini merupakan hasil penelitian terhadap putusan pengadilan. Dalam skripsi ini terda...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan konsep pembatalan perkawinan karena pelanggaran ...
Dasar pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara nomor 691/Pdt.G/2010/PA....
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab permasalahan tentang bagaimana cara pemb...
ABSTRAKASI Menikahi perempuan perawan maupun janda hukumnya adalah sah-sah saja. Bahkan j...
Salah satu prinsip dalam kewarisan adalah ijbari, dimana peralihan harta waris kepada ahli warisnya ...
Salah satu prinsip dalam kewarisan adalah ijbari, dimana peralihan harta waris kepada ahli warisnya ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pembatalan perkawinan dalam putusan...
Manusia sebagai individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun sebagai mahkluk sosial tida...
Sekripsi ini adalah hasil dari penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan tentang Bagaimana deskr...
Anak angkat adalah anak yang diambil dari keluarga orang lain dan dijadikan sebagaianak yang tidak a...
Perkawinan Merupakan sesuatu hal yang sakral bagi kehidupan,dengan demikian hal tersebut merupakan ...
Tesis ini menganalisa mengenai perlindungan hukum bagi istri dan anak dalam perkawinan tidak dicatat...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuska...
ABSTRAK Skripsi ini merupakan hasil penelitian terhadap putusan pengadilan. Dalam skripsi ini terda...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan konsep pembatalan perkawinan karena pelanggaran ...
Dasar pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara nomor 691/Pdt.G/2010/PA....
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab permasalahan tentang bagaimana cara pemb...
ABSTRAKASI Menikahi perempuan perawan maupun janda hukumnya adalah sah-sah saja. Bahkan j...
Salah satu prinsip dalam kewarisan adalah ijbari, dimana peralihan harta waris kepada ahli warisnya ...
Salah satu prinsip dalam kewarisan adalah ijbari, dimana peralihan harta waris kepada ahli warisnya ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pembatalan perkawinan dalam putusan...