Masyarakat kurang mampu memiliki kesulitan untuk memperoleh persamaan dan keadilan di hadapan hukum. Pemerintah mengeluarkan Undang- Undang Bantuan Hukum sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat kurang mampu agar mendapatkan pembelaan apabila mengalami kasus hukum, namun tidak mampu untuk membayar jasa seorang advokat maka lembaga bantuan hukum hadir untuk membantu. Hadirnya lembaga bantuan hukum di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Provinsi Riau. Salah sau lembaga bantuan hukum yang terletak diProvinsi Riau tepatnya di Kota Pekanbaru adalah OBH PAHAM Riau yang memiliki fungsi dan peran penting dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Disamping itu, OBH PAHAM memberikan peranan dalam penyuluha...