Affirmative action di Indonesia didukung sebagai diskriminasi positif bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi perempuan, keterwakilan perempuan dalam kursi parlemen diharapkan memenuhi kuota 30 persen dan sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah. Diskriminasi terhadap kaum perempuan dan dominasi laki-laki dalam politik kemudian muncul legal feminism sebagi terobosan untuk menuntuk hak kesetaraan dan keadilan terhadap perempuan. Kesetaraan dalam politik pada hakekatnya merupakan bentuk perwujudan dari sistem demokrasi di Indonesia. Penelitian ini mendorong keterlibatan perempuan dalam politik lebih diperhatikan dan pemerintah harus lebih masif dalam mengimplementasikan kebijakan yang sudah diatur dalam undang-undang