Abstrak:Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik yaitu suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya. Notaris memiliki wewenang dan kewajiban yang apabila wewenang dan kewajiban tersebut dilanggar atau disalahgunakan oleh Notaris maka Notaris akan dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuat terkait pemalsuan tanda tangan penghadap oleh notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan berdasarundang-undang, karya ilmiah, buku-buku...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris sebagai pejabat umum sangat erat hubungannya terhadap akta relaas atau akta pejabat, ...
Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Un...
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh Notaris dapat dijad...
Notaris sebagai Pejabat umum memiliki tanggung jawab serta kewenangan untuk membuat suatu akta otent...
Notaris sebagai Pejabat umum memiliki tanggung jawab serta kewenangan untuk membuat suatu akta otent...
Notaris memiliki peranan penting dalam menyelesaikan masalah hukum di dalam masyarakat, alat bukti y...
Notaris memiliki peranan penting dalam menyelesaikan masalah hukum di dalam masyarakat, alat bukti y...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk mengesahkan keabsahan suatu akta dan mempunya...
Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini No...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap notaris...
Notaris Sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar) Notaris berwenang membuat akta otentik. Dalam prak...
Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Un...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris sebagai pejabat umum sangat erat hubungannya terhadap akta relaas atau akta pejabat, ...
Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Un...
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh Notaris dapat dijad...
Notaris sebagai Pejabat umum memiliki tanggung jawab serta kewenangan untuk membuat suatu akta otent...
Notaris sebagai Pejabat umum memiliki tanggung jawab serta kewenangan untuk membuat suatu akta otent...
Notaris memiliki peranan penting dalam menyelesaikan masalah hukum di dalam masyarakat, alat bukti y...
Notaris memiliki peranan penting dalam menyelesaikan masalah hukum di dalam masyarakat, alat bukti y...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk mengesahkan keabsahan suatu akta dan mempunya...
Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini No...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap notaris...
Notaris Sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar) Notaris berwenang membuat akta otentik. Dalam prak...
Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Un...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris sebagai pejabat umum sangat erat hubungannya terhadap akta relaas atau akta pejabat, ...
Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Un...