Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan bukti tidak langsung dalam penyelesaian Perkara Kartel di Indonesia. Kedudukan bukti tidak langsung dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait perkara Kartel adalah sebagai bukti tambahan dan bukan merupakan bukti utama. Untuk memecahkan dan menyelesaikan kasus-kasus kartel di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU tidak bisa hanya mengandalkan bukti tidak langsung saja. Hal ini karena bukti tidak langsung dalam Undang-Undang Persaingan Usaha merupakan bagian daripada bukti petunjuk saja, sehingga yang termasuk dalam alat bukti adalah bukti petunjuk, sedangkan bukti tidak langsung beru...
Mekanisme penanganan perkara persaingan tidak sehat dilaksanakan oleh Komisi sebagaimana diatur dala...
Indirect evidence adalah alat-alat bukti yang tidak terkait secara langsung dengan peristiwa atau t...
ABSTRAKPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dala...
Based on the Rule of Reason approach, the cartel is an agreement that is prohibited if it results ...
Penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence, circumstantial evidence) dalam penegakan UU No.5...
Proving a cartel as one of the agreements prohibited in Law Number 5 of 1999 concerning the prohibit...
Peneliti mengangkat judul mengenai Kedudukan Indirect Evidence sebagai alat bukti menurut ketentuan ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis Prinsip Rule of reason Terhadap Praktik...
Trade Association as a Cartel Operative Under Indonesian Competition Law, is normative legal researc...
Firda Ramadhanty, Dr.Sukarmi, S.H., M.Hum., Moch Zairul Alam, S.H., M.H., Fakultas Hukum, Universita...
Tulisan ini membahas tentang peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menangani kasus k...
Berkembangnya pembuktian tidak langsung dalam Putusan KKPU Nomor 04/KPPU-I/2016 tentang praktek kart...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam Prose...
In Indonesia, there are still many business actors who practice monopolistic practices, in this mono...
Trade Association as a Cartel Operative Under Indonesian Competition Law, is normative legal researc...
Mekanisme penanganan perkara persaingan tidak sehat dilaksanakan oleh Komisi sebagaimana diatur dala...
Indirect evidence adalah alat-alat bukti yang tidak terkait secara langsung dengan peristiwa atau t...
ABSTRAKPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dala...
Based on the Rule of Reason approach, the cartel is an agreement that is prohibited if it results ...
Penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence, circumstantial evidence) dalam penegakan UU No.5...
Proving a cartel as one of the agreements prohibited in Law Number 5 of 1999 concerning the prohibit...
Peneliti mengangkat judul mengenai Kedudukan Indirect Evidence sebagai alat bukti menurut ketentuan ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis Prinsip Rule of reason Terhadap Praktik...
Trade Association as a Cartel Operative Under Indonesian Competition Law, is normative legal researc...
Firda Ramadhanty, Dr.Sukarmi, S.H., M.Hum., Moch Zairul Alam, S.H., M.H., Fakultas Hukum, Universita...
Tulisan ini membahas tentang peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menangani kasus k...
Berkembangnya pembuktian tidak langsung dalam Putusan KKPU Nomor 04/KPPU-I/2016 tentang praktek kart...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam Prose...
In Indonesia, there are still many business actors who practice monopolistic practices, in this mono...
Trade Association as a Cartel Operative Under Indonesian Competition Law, is normative legal researc...
Mekanisme penanganan perkara persaingan tidak sehat dilaksanakan oleh Komisi sebagaimana diatur dala...
Indirect evidence adalah alat-alat bukti yang tidak terkait secara langsung dengan peristiwa atau t...
ABSTRAKPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dala...