Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia saat ini masih menggunakan peninggalan zaman kolonial. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa kita ke dampak yang positif maupun yang negative sehingga upaya pembaharuan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi momentum untuk mengkriminalisasi perbuatan yang dianggap bertentangan dengan norma yang hidup di masyarakat. Hukum positif belum mengatur secara lengkap mengenai tindak pidana kesusilaan salah satunya terhadap perbuatan Pekerja Seks Komersial (PSK). KUHP mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan oleh mucikari, sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh pekerja seks komersial tidak ada pengaturan yang jelas sehingga kriminalisasi terhadap perbuatan pekerja seks komersial dalam huku...