Dalam UUJN Pasal 67 disebutkan bahwa pengawasan Notaris dilakukan oleh Menteri. Tetapi dalam melaksanakan pengawasan, Menteri membentuk Majelis Pengawas : MPD, MPW, MPPN. Anggota MPN terdiri dari 9 (sembilan) orang, masing-masing 3 (tiga) orang dari: unsur pemerintah, unsur notaris dan unsur akademisi. Meskipun telah dibentuk MPN tetapi dalam praktiknya masih terjadi berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Notaris. Dari ketiga unsur tersebut, yang berperan menentukan hasil pemeriksaan adalah unsur notaris. Maka, putusan yang dihasilkan menjadi hambar karena unsur notaris berpihak pada notaris terperiksa. Demikian juga bila Notaris hendak diperiksa penegak hukum, harus mendapat persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) baru No...
AbstrakLembaga Kenotariatan adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang ada di Indonesia, lembaga ...
Dalam hal adanya laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris maka aka...
Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, menjamin kepastian tanggal pe...
Dalam UUJN Pasal 67 disebutkan bahwa pengawasan Notaris dilakukan oleh Menteri. Tetapi dalam melaksa...
Notaris merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah yang diberikan kewenangan menjalankan sebagian...
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana y...
Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis batas kedudukan dan kewenangan Majelis Pengawas Nota...
Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis  batas kedudukan dan kewenangan Majelis Pengawas ...
Berdasarkan UUJN tahun 2004 pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD)...
Untuk menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris sebagai pejabat umum dan p...
AbstrakJaminan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan tugas Notaris diatur dalam Pasal 66 Undang-Un...
Perkembangan dinamika masyarakat telah memberikan dampak pada semakin bervariasinya kebutuhan masyar...
AbstrakLembaga Kenotariatan adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang ada di Indonesia, lembaga ...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tanggung jawab notaris terhadap akta yang di...
AbstrakLembaga Kenotariatan adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang ada di Indonesia, lembaga ...
AbstrakLembaga Kenotariatan adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang ada di Indonesia, lembaga ...
Dalam hal adanya laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris maka aka...
Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, menjamin kepastian tanggal pe...
Dalam UUJN Pasal 67 disebutkan bahwa pengawasan Notaris dilakukan oleh Menteri. Tetapi dalam melaksa...
Notaris merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah yang diberikan kewenangan menjalankan sebagian...
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana y...
Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis batas kedudukan dan kewenangan Majelis Pengawas Nota...
Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis  batas kedudukan dan kewenangan Majelis Pengawas ...
Berdasarkan UUJN tahun 2004 pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD)...
Untuk menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris sebagai pejabat umum dan p...
AbstrakJaminan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan tugas Notaris diatur dalam Pasal 66 Undang-Un...
Perkembangan dinamika masyarakat telah memberikan dampak pada semakin bervariasinya kebutuhan masyar...
AbstrakLembaga Kenotariatan adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang ada di Indonesia, lembaga ...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tanggung jawab notaris terhadap akta yang di...
AbstrakLembaga Kenotariatan adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang ada di Indonesia, lembaga ...
AbstrakLembaga Kenotariatan adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang ada di Indonesia, lembaga ...
Dalam hal adanya laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris maka aka...
Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, menjamin kepastian tanggal pe...