Penelitian ini membahas praktek kerjasama terhadap suatu lahan perkebunan guna pembuatan wisata Alam yang diberi nama wisata Alam Prabu, akan tetapi dalam bagi hasil yang dialokasikan mengandung unsur ketidak kejelasan. Sehingga peneliti berusaha untuk mengungkap hal tersebut dengan rumusan masalah, apakah bagi hasil dalam akad kerjasama lahan perkebunan di wisata Alam Prabu telah sesuai dengan hukum Islam. Dalam metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif dengan sumber data wawancara, observasi dan dokumentasi, didalam analisis datanya meliputi reduksi data, penyajian data, dan verifikasi/kesimpulan .penelitian ini menghasilkan analisis bahwa praktek kerjasama lahan perkebunan disini pihak pemilik lahan mendapatkan upah sebesar 30% d...
Kebun kopi yang dikelola petani di Desa Wih Tenang Uken kabupaten Bener Meriah adalah swadaya petani...
Masyarakat Desa Sungai Rasau melakukan perjanjian kerjasama di bidang pertanian secara lisan. Hal te...
Masyarakat Desa Sungai Rasau melakukan perjanjian kerjasama di bidang pertanian secara lisan. Hal te...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik kerjasama pengolahan sawah yang ada di Desa Takerh...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kepatuhan syariah dalam kontrak kerjasama tradi...
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 5 Butir a menyebutkan, “Kepariwisataa...
Paper ini bertujuan untuk memahami hukum islam, yakni maqasid syariah dalam memainkan peranan aktual...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Praktik Bagi Hasil Gula Aren di Desa Hanopan Keca...
Pada dasarnya dalam teori bagi hasil yang ada dalam Islam disebut akad Mudharabah yaitu kerja sama a...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa konsep akad dalam Islam. Akad merupakan titik to...
Pada dasarnya dalam teori bagi hasil yang ada dalam Islam disebut akad Mudharabah yaitu kerja sama a...
Pada dasarnya dalam teori bagi hasil yang ada dalam Islam disebut akad Mudharabah yaitu kerja sama a...
Dalam penelitian ini dapat dikemukakan inti permasalahan yaitu apakah akad istishna’ yang dilakukan...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa konsep akad dalam Islam. Akad merupakan titik to...
Pengupahan buruh panen padi di sebagian besar masyarakat pedesaan masih didasarkan pada kebiasaan tu...
Kebun kopi yang dikelola petani di Desa Wih Tenang Uken kabupaten Bener Meriah adalah swadaya petani...
Masyarakat Desa Sungai Rasau melakukan perjanjian kerjasama di bidang pertanian secara lisan. Hal te...
Masyarakat Desa Sungai Rasau melakukan perjanjian kerjasama di bidang pertanian secara lisan. Hal te...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik kerjasama pengolahan sawah yang ada di Desa Takerh...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kepatuhan syariah dalam kontrak kerjasama tradi...
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 5 Butir a menyebutkan, “Kepariwisataa...
Paper ini bertujuan untuk memahami hukum islam, yakni maqasid syariah dalam memainkan peranan aktual...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Praktik Bagi Hasil Gula Aren di Desa Hanopan Keca...
Pada dasarnya dalam teori bagi hasil yang ada dalam Islam disebut akad Mudharabah yaitu kerja sama a...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa konsep akad dalam Islam. Akad merupakan titik to...
Pada dasarnya dalam teori bagi hasil yang ada dalam Islam disebut akad Mudharabah yaitu kerja sama a...
Pada dasarnya dalam teori bagi hasil yang ada dalam Islam disebut akad Mudharabah yaitu kerja sama a...
Dalam penelitian ini dapat dikemukakan inti permasalahan yaitu apakah akad istishna’ yang dilakukan...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa konsep akad dalam Islam. Akad merupakan titik to...
Pengupahan buruh panen padi di sebagian besar masyarakat pedesaan masih didasarkan pada kebiasaan tu...
Kebun kopi yang dikelola petani di Desa Wih Tenang Uken kabupaten Bener Meriah adalah swadaya petani...
Masyarakat Desa Sungai Rasau melakukan perjanjian kerjasama di bidang pertanian secara lisan. Hal te...
Masyarakat Desa Sungai Rasau melakukan perjanjian kerjasama di bidang pertanian secara lisan. Hal te...