Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa “(1) Perkara Perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. (2) Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional, namun pada kenyataannya sampai sekarang badan peradilan khusus tersebut belum dibentuk, sementara tahapan pemilihan kepala daerah sudah akan berjalan pada akhir tahun 2023. Keadaan yang demikian menimbulkan polemik berkait kelembagaan mana yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan hasil pilkada tahun 2024. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui lembaga mana yang berwenang menyelesaikan perselisihan penetapan hasil pilkada tahun 2024. Unt...
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa belum diatur secara jelas, keluarnya Peraturan ...
PRAKATA Pemilihan Umum 2019 merupakan pemilihan umum yang serentak dan membuat banyak problemati...
Artikel ini bertujuan mengetahui problematika eksekusi putusan hak asuh anak dalam putusan perceraia...
Pembentuk Undang-undang melalui Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 menghendaki pembentukan badan perad...
Pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2024 berimplikasi terhadap sejumlah kepala daerah yang seles...
Pembentukan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Ta...
Pembentukan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Ta...
Penyelenggaraan Pemilu tidak bisa lepas dari lembaga pemiluan, salah satunya adalah Bawaslu. Jenis p...
ABSTRAK Peristiwa kelahiran merupakan peristiwa hukum yang memerlukan adanya suatu pengaturan yang t...
Pasca Amandemen UUD NRI 1945, Indonesia semakin menegaskan diri sebagai negara yang menganut kedaula...
AbstrakPenelitian ini mengulas permasalahan mengenai mekanisme dalam pemidanaan kasus korupsi pada P...
ABSTRAK SITI RAHMAWATI, 2021. “Problematika Perkara Pemilihan Kepala Desa Pada Putusan Mahkamah ...
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa belum diatur secara jelas, keluarnya Peraturan ...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk partisipasi politik pemilih pemula ...
Pemerintahan Daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan p...
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa belum diatur secara jelas, keluarnya Peraturan ...
PRAKATA Pemilihan Umum 2019 merupakan pemilihan umum yang serentak dan membuat banyak problemati...
Artikel ini bertujuan mengetahui problematika eksekusi putusan hak asuh anak dalam putusan perceraia...
Pembentuk Undang-undang melalui Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 menghendaki pembentukan badan perad...
Pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2024 berimplikasi terhadap sejumlah kepala daerah yang seles...
Pembentukan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Ta...
Pembentukan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Ta...
Penyelenggaraan Pemilu tidak bisa lepas dari lembaga pemiluan, salah satunya adalah Bawaslu. Jenis p...
ABSTRAK Peristiwa kelahiran merupakan peristiwa hukum yang memerlukan adanya suatu pengaturan yang t...
Pasca Amandemen UUD NRI 1945, Indonesia semakin menegaskan diri sebagai negara yang menganut kedaula...
AbstrakPenelitian ini mengulas permasalahan mengenai mekanisme dalam pemidanaan kasus korupsi pada P...
ABSTRAK SITI RAHMAWATI, 2021. “Problematika Perkara Pemilihan Kepala Desa Pada Putusan Mahkamah ...
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa belum diatur secara jelas, keluarnya Peraturan ...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk partisipasi politik pemilih pemula ...
Pemerintahan Daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan p...
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa belum diatur secara jelas, keluarnya Peraturan ...
PRAKATA Pemilihan Umum 2019 merupakan pemilihan umum yang serentak dan membuat banyak problemati...
Artikel ini bertujuan mengetahui problematika eksekusi putusan hak asuh anak dalam putusan perceraia...