Perbuatan Ikhtilath merupakan perbuatan yang dilarang oleh syara’ karena perbuatan ini dapat menjerumuskan kepada perbuatan zina. Perbuatan Ikhtilath ini juga merupakan perbuatan yang bertentangan dan menyimpang dari aturan yang berlaku di Aceh Tengah, yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah. Pemberlakuan Qanun Aceh mengenai hukum Jinayat ini di wilayah Aceh Tengah merupakan upaya preventif dan represif terhadap Jarimah Ikhtilath di Aceh Tengah yang mana sanksinya berupa hukuman cambuk, denda, dan kurungan. Namun pada kenyataannya di wilayah Aceh Tengah sendiri perbuatan Ikhtilath tersebut masih banyak terjadi. Tujuan penelitian ini adalah, yang pertama, memahami mengenai bagaimana penerapan sanksi terhadap pelaku Jari...
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sebagai bagian dari sistem hukum negara Indonesi...
Studi ini hendak menyingkap dan mendeskripsikan posisi hukum Islam dalam praktek mahar perkawinan da...
Studi ini hendak menyingkap dan mendeskripsikan posisi hukum Islam dalam praktek mahar perkawinan da...
Penelitian ini bertujuan menyelesaikan: pertama, bagaimana konsep perlindungan hak asasi manusia dal...
Ketentuan had zina dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat relatif berbeda dengan ke...
Diaturnya Khalwat yang dituangkan dalam bentuk Qanun yang juga berlaku di Gayo Lues semata-mata tida...
Ikhtilath merupakan perbuatan yang dilarang Islam, karena dapat menjerumuskan seseorang pada kerusak...
Sekarang ini, berbagai bentuk pergaulan sesama manusia banyak yang menyimpang dan melewati batasan s...
Pelecehan merupakan perbuatan pelanggaran atau suatu kejahatan, oleh sebab itu perlu adanya adanya s...
Qanun Aceh tentang hukum Jinayat merupakan produk fiqh dan telah dirumuskan menjadi hukum positif d...
Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diberlakukan sebagai pemenuhan kebutuhan hukum ba...
Kasus anak pelaku jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan di Aceh semakin tinggi, dari data yang d...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh persoalan kasus perzinaan di semua kalangan, baik yang sedang ...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh persoalan kasus perzinaan di semua kalangan, baik yang sedang ...
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah memuat beberapa jarimah ta’zir di antaranya adal...
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sebagai bagian dari sistem hukum negara Indonesi...
Studi ini hendak menyingkap dan mendeskripsikan posisi hukum Islam dalam praktek mahar perkawinan da...
Studi ini hendak menyingkap dan mendeskripsikan posisi hukum Islam dalam praktek mahar perkawinan da...
Penelitian ini bertujuan menyelesaikan: pertama, bagaimana konsep perlindungan hak asasi manusia dal...
Ketentuan had zina dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat relatif berbeda dengan ke...
Diaturnya Khalwat yang dituangkan dalam bentuk Qanun yang juga berlaku di Gayo Lues semata-mata tida...
Ikhtilath merupakan perbuatan yang dilarang Islam, karena dapat menjerumuskan seseorang pada kerusak...
Sekarang ini, berbagai bentuk pergaulan sesama manusia banyak yang menyimpang dan melewati batasan s...
Pelecehan merupakan perbuatan pelanggaran atau suatu kejahatan, oleh sebab itu perlu adanya adanya s...
Qanun Aceh tentang hukum Jinayat merupakan produk fiqh dan telah dirumuskan menjadi hukum positif d...
Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diberlakukan sebagai pemenuhan kebutuhan hukum ba...
Kasus anak pelaku jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan di Aceh semakin tinggi, dari data yang d...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh persoalan kasus perzinaan di semua kalangan, baik yang sedang ...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh persoalan kasus perzinaan di semua kalangan, baik yang sedang ...
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah memuat beberapa jarimah ta’zir di antaranya adal...
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sebagai bagian dari sistem hukum negara Indonesi...
Studi ini hendak menyingkap dan mendeskripsikan posisi hukum Islam dalam praktek mahar perkawinan da...
Studi ini hendak menyingkap dan mendeskripsikan posisi hukum Islam dalam praktek mahar perkawinan da...