Penelitian ini membahas tentang perkawinan yang berwalikan hakim akibat dari ayah kandungnya yang enggan untuk menikahkan namun tidak melalui penetapan wali adhal di Pengadilan Agama. Wali nikahnya dilakukan oleh kepala Kantor Urusan Agama yang tertulis dalam buku nikahnya sebagai wali hakim, akan tetapi penetapan wali adhal terhadap wali nasabnya tidak ada sehingga pengangkatannya secara hukum tidak pernah terjadi. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui sebab-sebab apa saja yang menjadikan wali adhal menurut hukum perkawinan di Indonesia, untuk mengetahui faktor-faktor penyebab berpindahnya perwalian dari wali nasab kepada wali hakim dan untuk mengetahui bagaimana konsekuensi hukum terhadap perkawinan yang berwalikan hakim ta...
Suatu perkawinan akan di anggap sah, apabila telah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan o...
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ...
Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian” merupakan isi dari Pasal 7 ayat 3 (a) Kompi...
Islam seperti agama lainnya, mempunyai aturan dan hukum tersendiri dalam mengatur dan membina umatny...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan ulama (hukum Islam) terhadap perkawinan beda ag...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk ke...
Wali merupakan salah satu rukun dan syarat dalam perkawinan. Nikah tanpa wali adalah tidak sah. Wali...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk ke...
Bagi setiap orang perkawinan merupakan hal yang sangat didamba-dambakan, namun terkadang dalam perka...
Tujuan dilakukannya penlitian yaitu untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau...
Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum. Sebagai perbuatan hukum ia mempunyai akibat-akibat hukum. S...
Perkawinan beda agama bukanlah suatu fenomena yang baru dan Pengaturan tentang perkawinan beda agama...
AbstrakTulisan ini menjelaskan tentang akibat hukum perkawinanbeda agama terhadap hak perwalian dan ...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Suatu perkawinan akan di anggap sah, apabila telah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan o...
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ...
Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian” merupakan isi dari Pasal 7 ayat 3 (a) Kompi...
Islam seperti agama lainnya, mempunyai aturan dan hukum tersendiri dalam mengatur dan membina umatny...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan ulama (hukum Islam) terhadap perkawinan beda ag...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk ke...
Wali merupakan salah satu rukun dan syarat dalam perkawinan. Nikah tanpa wali adalah tidak sah. Wali...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk ke...
Bagi setiap orang perkawinan merupakan hal yang sangat didamba-dambakan, namun terkadang dalam perka...
Tujuan dilakukannya penlitian yaitu untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau...
Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum. Sebagai perbuatan hukum ia mempunyai akibat-akibat hukum. S...
Perkawinan beda agama bukanlah suatu fenomena yang baru dan Pengaturan tentang perkawinan beda agama...
AbstrakTulisan ini menjelaskan tentang akibat hukum perkawinanbeda agama terhadap hak perwalian dan ...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Suatu perkawinan akan di anggap sah, apabila telah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan o...
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ...
Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian” merupakan isi dari Pasal 7 ayat 3 (a) Kompi...