Dalam politik hukum islam terdapat istilah beberapa istilah penting, yaitu ilmu taqnin al-ahkam, tathbiq al-ahkam dan taghyir al-ahkam. Ketiga ilmu tersebut berkaitan dengan legislasi hukum. Legislasi merupakan sebuah proses dalam membuat aturan undang-undang atau untuk menyempurnakan hukum yang sudah ada. Dalam legislasi hukum yang berkaitan dengan peraturan yang diterapkan kepada masyarakat. Adapun tujuan dari legislasi dalam kajian hukum tata negara islam ialah melindungi lima dasar hak asasi manusia. Oleh karena itu, dalam membuat aturan (legislasi) harus memuat point-point yang terdapat dalam perlindungan kelima hak dasar manusia. Kemudian legislasi hukum juga harus meliputi : manfaat, realitas sosial, keseimbangan antara manfaat (masl...