Kuas adalah alat untuk melukis atau mengecat yang terbuat dari bulu hewan seperti, kuda, babi dan hewan lainnya, yang ditata, diikat dan diberi tangkai. Ulama berbeda pendapat mengenai kuas yang terbuat dari bulu babi diantaranya Mazhab Syafi’I dan Mazhab Maliki. Mazhab Syafi’I mengatakan seluruh bagian dari babi adalah najis, sedangkan Mazhab Maliki berpendapat bulu babi tidak najis, karena termasuk bagian luar tidak seperti daging yang merupakan bagian dalam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1. Bagaimana status hukum menggunakan kuas yang terbuat dari bulu babi menurut Mazhab Syafi’I dan Mazhab Maliki; 2. Bagaimana istinbat hukum yang digunakan oleh Mazhab Syafi’I dan Mazhab Maliki dalam menetapkan hukum menggunakan kuas yang t...
Ahmad Musthafa. 2015. Hak Waris Terhadap Pembunuh Pada Pembunuhan Karena Udzur (Studi Perbandingan A...
ABSTRAK Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang dilakukan di Rumah Aqiqah Sari Rasa dan R...
Pada dasarnya hukum jual beli itu boleh, dibenarkan agama, asal memenuhi syarat-syarat yang diperluk...
Kewajiban dalam melaksanakan ibadah haji merupakan kesepakatan dari seluruh ulama dengan memakai das...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tentang pendapat Mazhab Syafií dan Mazhab Hanbali tentang ke...
Kegiatan muamalah yang sering dilakukan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya adalah jual beli. Perkemb...
Salat merupakan ibadah pertama yang diwajibkan oleh Allah SWT. Para ulama telah sepakat bahwa salat ...
Program Studi Perbandingan Mazhab, Jurusan Perbandingan Mazhab UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri Purwo...
Zaki firdaus. 2010. Ketentuan Bagi Makmum yang Masbuk Shalat Lima Waktu Menurut Empat Mazhab. Skrips...
Skripsi ini membahas tentang “HUKUM SEORANG SUAMI MERUJUK ISTRINYA DENGAN CARA MENGGAULI MENURUT MAZ...
Penelitian yang berjudul Status Pemberian Akibat Pembatalan Peminangan (Studi Komparasi antara Mazh...
Adanya muatan lokal fiqih amaly di MA NU Banat yang berupaya meningkatan mutu pendidikan serta menge...
Banyaknya kitab-kitab tafsir yang ditulis oleh para ulama yang hanya untuk mempertahankan madzhab ya...
Peneltian ini berangkat dari pemikiran bahwa imam syafii: dan Imam Maliki adalah dua Imam Mazhab yan...
Musafir adalah salah satu sebab yang membolehkan seseorang untuk qashar shalat, ini merupakan pendap...
Ahmad Musthafa. 2015. Hak Waris Terhadap Pembunuh Pada Pembunuhan Karena Udzur (Studi Perbandingan A...
ABSTRAK Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang dilakukan di Rumah Aqiqah Sari Rasa dan R...
Pada dasarnya hukum jual beli itu boleh, dibenarkan agama, asal memenuhi syarat-syarat yang diperluk...
Kewajiban dalam melaksanakan ibadah haji merupakan kesepakatan dari seluruh ulama dengan memakai das...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tentang pendapat Mazhab Syafií dan Mazhab Hanbali tentang ke...
Kegiatan muamalah yang sering dilakukan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya adalah jual beli. Perkemb...
Salat merupakan ibadah pertama yang diwajibkan oleh Allah SWT. Para ulama telah sepakat bahwa salat ...
Program Studi Perbandingan Mazhab, Jurusan Perbandingan Mazhab UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri Purwo...
Zaki firdaus. 2010. Ketentuan Bagi Makmum yang Masbuk Shalat Lima Waktu Menurut Empat Mazhab. Skrips...
Skripsi ini membahas tentang “HUKUM SEORANG SUAMI MERUJUK ISTRINYA DENGAN CARA MENGGAULI MENURUT MAZ...
Penelitian yang berjudul Status Pemberian Akibat Pembatalan Peminangan (Studi Komparasi antara Mazh...
Adanya muatan lokal fiqih amaly di MA NU Banat yang berupaya meningkatan mutu pendidikan serta menge...
Banyaknya kitab-kitab tafsir yang ditulis oleh para ulama yang hanya untuk mempertahankan madzhab ya...
Peneltian ini berangkat dari pemikiran bahwa imam syafii: dan Imam Maliki adalah dua Imam Mazhab yan...
Musafir adalah salah satu sebab yang membolehkan seseorang untuk qashar shalat, ini merupakan pendap...
Ahmad Musthafa. 2015. Hak Waris Terhadap Pembunuh Pada Pembunuhan Karena Udzur (Studi Perbandingan A...
ABSTRAK Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang dilakukan di Rumah Aqiqah Sari Rasa dan R...
Pada dasarnya hukum jual beli itu boleh, dibenarkan agama, asal memenuhi syarat-syarat yang diperluk...