Wakaf saham syariah merupakan wakaf produktif sebagai penggerak ekonomi umat. Secara regulasi kebolehan wakaf saham syariah terdapat dalam Undang-Undang Wakaf No. 41 Tahun 2004 dan PP No. 42 Tahun 2006. Namun peraturan tersebut belum sepenuhnya jelas dan terperinci, sehingga masih terdapat multi tafsir, teruama dalam penerapan aplikatif wakaf saham syariah perlu adanya aturan yang jelas sehingga benda wakaf (lot saham syariah) dapat tetap kekal dan produktif. Berubahnya status lot saham dari Syariah kepada non Syariah harus menjadi perhatian bagi pemerintah agar wakaf saham tetap produktif sesuai peruntukannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Peraturan perundang-undangan wakaf di Indonesia, sehingga peraturan tersebut d...
ABSTRAK Waatiqoh, Wahyu Zulfa. 2022. “Implementasi wakaf uang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui andil wakaf uang sebagai instrumen perkembangan ekonomi is...
Pemerintah belum secara penuh berhasil menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, padahal wakaf mer...
Wakaf merupakan ibadah harta untuk kesejahteraan masyarakat yang memiliki posisi penting dan strateg...
ABSTRAKPada saat ini wakaf dituntut untuk dikelola secara produktif agar lebih memberi manfaat kepad...
Merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab rumusan masalah mengenai mekanisme...
Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiata...
AbstrakSetelah berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sebuah produk keuangan di...
Lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang meru...
Dalam mengelola wakaf uang, BWI bermitra dengan bank syariah. Kemitraan yang dilakukan BWI dengan ba...
Wakaf merupakan salah satu instrumen untuk mengurangi kemiskinan yang bertujuan untuk keadilan sosia...
INDONESIA: Sebagaimana diketahui bahwa akhir-akhir ini telah muncul wacana baru dalam men...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perluasan objek wakaf yang berkembang saat ini melalui instrume...
INDONESIA: Lembaga Wakaf (L-Kaf) Sidogiri mengeluarkan produk “Wakaf Cerdas” yang menjadikan waka...
UU. No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan PP. No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU. tersebut menja...
ABSTRAK Waatiqoh, Wahyu Zulfa. 2022. “Implementasi wakaf uang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui andil wakaf uang sebagai instrumen perkembangan ekonomi is...
Pemerintah belum secara penuh berhasil menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, padahal wakaf mer...
Wakaf merupakan ibadah harta untuk kesejahteraan masyarakat yang memiliki posisi penting dan strateg...
ABSTRAKPada saat ini wakaf dituntut untuk dikelola secara produktif agar lebih memberi manfaat kepad...
Merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab rumusan masalah mengenai mekanisme...
Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiata...
AbstrakSetelah berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sebuah produk keuangan di...
Lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang meru...
Dalam mengelola wakaf uang, BWI bermitra dengan bank syariah. Kemitraan yang dilakukan BWI dengan ba...
Wakaf merupakan salah satu instrumen untuk mengurangi kemiskinan yang bertujuan untuk keadilan sosia...
INDONESIA: Sebagaimana diketahui bahwa akhir-akhir ini telah muncul wacana baru dalam men...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perluasan objek wakaf yang berkembang saat ini melalui instrume...
INDONESIA: Lembaga Wakaf (L-Kaf) Sidogiri mengeluarkan produk “Wakaf Cerdas” yang menjadikan waka...
UU. No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan PP. No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU. tersebut menja...
ABSTRAK Waatiqoh, Wahyu Zulfa. 2022. “Implementasi wakaf uang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui andil wakaf uang sebagai instrumen perkembangan ekonomi is...
Pemerintah belum secara penuh berhasil menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, padahal wakaf mer...