Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 berkaitan dengan batas usia perkawinan yang sebelumnya 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Tetapi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung ketika Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mulai diberlakukan dalam pelaksanannya masih terjadi ketidaksesuaian. Tujuan penelitian untuk mengetahui: a) Peran Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. b) Dukungan dan hambatan pelaksanaan Aturan Terkait Perkawinan di Bawah Umur di Kantor Urusan...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-X...
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan manusia, dari perkawinan tersebut seseor...
Akibat Hukum Akta Cerai Palsu Terhadap Status Perkawinan (Studi di Wilayah Pengadilan Agama Ban...
Apabila kita melihat di dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang sekarang diperb...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perubahan usia perkawinan Undang-Undang Nomor 16 Tahun ...
AbstrakPernikahan dini bisa disebut juga dengan perkawinan di bawah umur yaitu perkawinan yang dilak...
AbstrakPernikahan dini bisa disebut juga dengan perkawinan di bawah umur yaitu perkawinan yang dilak...
Kehidupan berumah tangga melalui pernikahan merupakan salah satu lembaran hidup yang akan dilalui ol...
Batas usia perkawinan merupakan batas usia minimal seseorang untuk melangsungkan perkawinan baik unt...
Dampak perceraian di luar Pengadilan Agama terhadap pernikahan yang ke dua sebagaimana yang sudah di...
Undang-Undang Perkawinan bukanlah hal baru yang diperbincangkan di masyarakat khususnya di kalangan ...
Titik tolak penelitian ini berawal dari pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perub...
Wahyu Ade Saputra (2017) :Pelaksanaan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 Tent...
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat (1) menyebutkan Perceraian hanya dapat dilakukan di d...
Dampak perceraian di luar Pengadilan Agama terhadap pernikahan yang ke dua sebagaimana yang sudah di...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-X...
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan manusia, dari perkawinan tersebut seseor...
Akibat Hukum Akta Cerai Palsu Terhadap Status Perkawinan (Studi di Wilayah Pengadilan Agama Ban...
Apabila kita melihat di dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang sekarang diperb...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perubahan usia perkawinan Undang-Undang Nomor 16 Tahun ...
AbstrakPernikahan dini bisa disebut juga dengan perkawinan di bawah umur yaitu perkawinan yang dilak...
AbstrakPernikahan dini bisa disebut juga dengan perkawinan di bawah umur yaitu perkawinan yang dilak...
Kehidupan berumah tangga melalui pernikahan merupakan salah satu lembaran hidup yang akan dilalui ol...
Batas usia perkawinan merupakan batas usia minimal seseorang untuk melangsungkan perkawinan baik unt...
Dampak perceraian di luar Pengadilan Agama terhadap pernikahan yang ke dua sebagaimana yang sudah di...
Undang-Undang Perkawinan bukanlah hal baru yang diperbincangkan di masyarakat khususnya di kalangan ...
Titik tolak penelitian ini berawal dari pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perub...
Wahyu Ade Saputra (2017) :Pelaksanaan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 Tent...
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat (1) menyebutkan Perceraian hanya dapat dilakukan di d...
Dampak perceraian di luar Pengadilan Agama terhadap pernikahan yang ke dua sebagaimana yang sudah di...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-X...
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan manusia, dari perkawinan tersebut seseor...
Akibat Hukum Akta Cerai Palsu Terhadap Status Perkawinan (Studi di Wilayah Pengadilan Agama Ban...