Pengadilan Agama merupakan tempat menyelesaikan sengketa perkara yang hanya di ajukan oleh orang yang ber agama Islam, berdasarkan Undang-undang no 70 tahun 1989, sepatutnya juga dengan para saksi yang memberikan kesaksiannya pada setiap kasus persidangan baik kasus waris ataupun yang lainya. Sedangkan dalam penetapan perkara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 288/Pdt.P/2017/PA.JKS mendatangkan dua orang saksi yang beragama Non muslim dan memberikan kesaksian pada perkara kewarisan Islam. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui urgensi saksi dalam persidangan di Pengadilan Agama, mengetahui lebih dalam kedudukan saksi non muslim dalam Hukum Islam, dan menelusuri pertimbangan hukum hakim dalam nenerima kesaksian saksi non muslim...
Pandangan hakim pengadilan agama bekasi tentang hak waris anak non muslim dan ketaatan hakim dalam m...
Kontroversi pengangkatan pemimpin non-Muslim di tengah mayoritas umat Islam sesungguhnya merupakan f...
Skripsi yang berjudul “Implementasi Hukum Islam Terhadap Ahli Waris Non-Muslim Dalam Putusan Hakim d...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui status hak waris non muslim dalam perspekrif Hakim Pengadilan...
Studi ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kewarisan non muslim dalam perkawinan beda agama yan...
Peradilan agama memiliki landasan yang sangat kuat secara filosofis, yuridis, historis, maupun sosi...
Ulama sepakat bahwa seorang saksi harus beragama Islam. Syarat yang sama, khususnya pada akad nikah,...
Skripsi ini menyimpulkan bahwa: Pertama, Berdasarkan pertimbangan perkara No. 86/Pdt.P/2012/PA.JB ha...
Membicarakan saksi non-muslim sebagai salah satu alat bukti di dalam persidangan, mejelis hakim dala...
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Islam terhadap Pertimbangan Hakim tentang Saksi Non Muslim pada...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pembagian waris non muslim dalam fikih dan Kompilasi Hukum Is...
Skripsi ini adalah untuk menjawab pertanyaan:(1) Apa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Tig...
Tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan skripsi berjudul Sengketa Kewarisan Antara Orang Is...
INDONESIA: Dalam pelaksanaa Hukum Acara yang berlaku di Peradilan Agama sama dengan Hukum Acara y...
Tesis ini membahas tentang Kesaksian Non Muslim Dalam Pandangan Hukum Islam. Penelitian ini dibatasi...
Pandangan hakim pengadilan agama bekasi tentang hak waris anak non muslim dan ketaatan hakim dalam m...
Kontroversi pengangkatan pemimpin non-Muslim di tengah mayoritas umat Islam sesungguhnya merupakan f...
Skripsi yang berjudul “Implementasi Hukum Islam Terhadap Ahli Waris Non-Muslim Dalam Putusan Hakim d...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui status hak waris non muslim dalam perspekrif Hakim Pengadilan...
Studi ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kewarisan non muslim dalam perkawinan beda agama yan...
Peradilan agama memiliki landasan yang sangat kuat secara filosofis, yuridis, historis, maupun sosi...
Ulama sepakat bahwa seorang saksi harus beragama Islam. Syarat yang sama, khususnya pada akad nikah,...
Skripsi ini menyimpulkan bahwa: Pertama, Berdasarkan pertimbangan perkara No. 86/Pdt.P/2012/PA.JB ha...
Membicarakan saksi non-muslim sebagai salah satu alat bukti di dalam persidangan, mejelis hakim dala...
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Islam terhadap Pertimbangan Hakim tentang Saksi Non Muslim pada...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pembagian waris non muslim dalam fikih dan Kompilasi Hukum Is...
Skripsi ini adalah untuk menjawab pertanyaan:(1) Apa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Tig...
Tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan skripsi berjudul Sengketa Kewarisan Antara Orang Is...
INDONESIA: Dalam pelaksanaa Hukum Acara yang berlaku di Peradilan Agama sama dengan Hukum Acara y...
Tesis ini membahas tentang Kesaksian Non Muslim Dalam Pandangan Hukum Islam. Penelitian ini dibatasi...
Pandangan hakim pengadilan agama bekasi tentang hak waris anak non muslim dan ketaatan hakim dalam m...
Kontroversi pengangkatan pemimpin non-Muslim di tengah mayoritas umat Islam sesungguhnya merupakan f...
Skripsi yang berjudul “Implementasi Hukum Islam Terhadap Ahli Waris Non-Muslim Dalam Putusan Hakim d...