Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkawinan yang tidak sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan pada Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam, yang melarang perkawinan wanita muslim dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. Hal tersebut akan mempengaruhi terhadap status hukum perkawinannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktek perkawinan Muslim dengan Aliran Pengahayat Keprcayaan Budi Daya, untuk mengetahui status hukum perkawinan Muslim dengan Aliran penghayat yang sesuai dengan perundang-undangan dan hukum Islam, mengetahui penyebab keluarnya dari agama Islam pasca perkawinan di KUA Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus. Penelitian melakukan pengkajian terhad...
ABSTRAK Agama Islam telah mengatur sebaik-baiknya hubungan antara pria dan wanita dalam bentuk le...
Agama Islam mensyaratkan perkawinan untuk mewujudkan generasi penerus dan menciptakan rumah tangga ...
Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Status Keabsahan Perkawinan dengan Mahar y...
Perkawinan dalam hukum Indonesia haruslah dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi umat muslim dan di ...
Permasalahan pembatalan perkawinan sering terjadi di Pengadilan Agama. Pada dasarnya terdapat fakta ...
Permasalahan dalam skripsi ini mernbahas tentang ketentuan aturan pembatalan perkawinan dalam Kompil...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
ABSTRAK Murtad merupakan perbuatan hukum yang menurut kesepakatan ulia’ bisa menyebabkan putusnya...
Abstraksi : Dalam hal pemutusan perkawinan, ada beberapa akibat yang harus ditanggung oleh suami ist...
Perkawinan merupakan peristiwa yang sangat sakral, dimana bukan hanya sekedar mengenai hubungan perd...
Masalah perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat, karena tidak saja menyan...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui makna, praktik, dan pandangan Hukum Islam terhadap perkawinan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status perkawinan yang di lakukan wanita hamil m...
Masalah perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat, karena tidak saja menyan...
Masalah perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat, karena tidak saja menyan...
ABSTRAK Agama Islam telah mengatur sebaik-baiknya hubungan antara pria dan wanita dalam bentuk le...
Agama Islam mensyaratkan perkawinan untuk mewujudkan generasi penerus dan menciptakan rumah tangga ...
Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Status Keabsahan Perkawinan dengan Mahar y...
Perkawinan dalam hukum Indonesia haruslah dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi umat muslim dan di ...
Permasalahan pembatalan perkawinan sering terjadi di Pengadilan Agama. Pada dasarnya terdapat fakta ...
Permasalahan dalam skripsi ini mernbahas tentang ketentuan aturan pembatalan perkawinan dalam Kompil...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
ABSTRAK Murtad merupakan perbuatan hukum yang menurut kesepakatan ulia’ bisa menyebabkan putusnya...
Abstraksi : Dalam hal pemutusan perkawinan, ada beberapa akibat yang harus ditanggung oleh suami ist...
Perkawinan merupakan peristiwa yang sangat sakral, dimana bukan hanya sekedar mengenai hubungan perd...
Masalah perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat, karena tidak saja menyan...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui makna, praktik, dan pandangan Hukum Islam terhadap perkawinan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status perkawinan yang di lakukan wanita hamil m...
Masalah perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat, karena tidak saja menyan...
Masalah perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat, karena tidak saja menyan...
ABSTRAK Agama Islam telah mengatur sebaik-baiknya hubungan antara pria dan wanita dalam bentuk le...
Agama Islam mensyaratkan perkawinan untuk mewujudkan generasi penerus dan menciptakan rumah tangga ...
Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Status Keabsahan Perkawinan dengan Mahar y...