Pemerkosaan merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama dan negara, karena bersifat merugikan orang lain khususnya perempuan. Pemerkosaan dilakukan oleh seorang laki-laki yang memaksa seorang perempuan untuk berhubungan intim yang perempuan tersebut bukanlah istrinya, memaksa seorang perempuan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam hukum positif diatur dalam pasal 285 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) jika dalam syari’at islam pemerkosaan diatur dalam Qs. An-nur ayat 2. Adapun tujuan penelitian ini yaitu : Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan penjatuhan hukuman dalam putusan no.5/Pid.B/2018/PN.Nla; untuk mengetahui hukuman bagi pelaku pemerkosaan pada putusan No.5/Pid.B/2018/PN.Nla menurut Hukum Pidana...
Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka dengan judul “Hukuman Pelaku Tindak Pidana Teroris...
Sanksi pidana mati bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melak...
Skripsi ini bertujuan untuk: (1) mengetahui pertimbangan hukum hakim, (2) menganalisis dari perspekt...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan mengenai hukum antara hukum pidana positif da...
Kekerasan dimuka umum kerap kali terjadi dilingkungan masyarakat dan membuat resah lingkungan sekita...
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan kepada Wanita ...
Pembahasan utama dalam penelitian ini adalah kasus pidana pemalsuan buku nikah yang terdapat dalam p...
Pembegalan atau hirabah merupakan salah satu perbuatan mengambil harta (merampok) dengan membunuh, a...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana dasar pertimbang...
Skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Perbuatan Berlanjut Mengeda...
Anak yang menjadi pelaku dalam kecelakaan lalu lintas kemudian dapat disebut sebagai anak yang berha...
Dalam sidang peradilan baik itu hukum Islam maupun hukum Indonesia, seorang hakim dituntut untuk ber...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan judul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak P...
Pembunuhan merupakan suatu kejahatan terhadap nyawa dengan bentuk penyerangan terhadap orang lain ya...
Skripsi ini dilatarbelakangi bahwa tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terjadi di masyarakat...
Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka dengan judul “Hukuman Pelaku Tindak Pidana Teroris...
Sanksi pidana mati bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melak...
Skripsi ini bertujuan untuk: (1) mengetahui pertimbangan hukum hakim, (2) menganalisis dari perspekt...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan mengenai hukum antara hukum pidana positif da...
Kekerasan dimuka umum kerap kali terjadi dilingkungan masyarakat dan membuat resah lingkungan sekita...
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan kepada Wanita ...
Pembahasan utama dalam penelitian ini adalah kasus pidana pemalsuan buku nikah yang terdapat dalam p...
Pembegalan atau hirabah merupakan salah satu perbuatan mengambil harta (merampok) dengan membunuh, a...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana dasar pertimbang...
Skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Perbuatan Berlanjut Mengeda...
Anak yang menjadi pelaku dalam kecelakaan lalu lintas kemudian dapat disebut sebagai anak yang berha...
Dalam sidang peradilan baik itu hukum Islam maupun hukum Indonesia, seorang hakim dituntut untuk ber...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan judul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak P...
Pembunuhan merupakan suatu kejahatan terhadap nyawa dengan bentuk penyerangan terhadap orang lain ya...
Skripsi ini dilatarbelakangi bahwa tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terjadi di masyarakat...
Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka dengan judul “Hukuman Pelaku Tindak Pidana Teroris...
Sanksi pidana mati bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melak...
Skripsi ini bertujuan untuk: (1) mengetahui pertimbangan hukum hakim, (2) menganalisis dari perspekt...