Perundungan Dunia Maya (Cyber Bullying) adalah tindakan mencemooh menghina yang berdampak pada mental seseorang. Akibat dari perkembangan teknologi ini, saat ini telah marak terjadinya kejahatan melalui internet. hukumannya telah diatur dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE dan hukumannya terdapat dalam pasal 45 ayat (1) UU ITE. Rumusan masalah pada skripsi ini adalah unuk mengetahui sanksi tindak pidana Cyber Bullying dalam hukum nasional, dan untuk mengetahui sanksi tindaka pidana cyber Bullying dalam hukum pidana Islam. Berdasarkan ketentuan (QS Al-Hujurat:11) yang mengandung larangan melakukan penghinaan, cemoohan dan menjatuhkan kehormatan orang lain Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pend...
Saat ini dunia sedang bergeser ke arah dunia modern dimana segala sesuatu dapat dilakukan secara onl...
Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, Nurini Aprilianda, Faizin Sulistio Fakultas Hukum, Universitas Brawija...
Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, Nurini Aprilianda, Faizin Sulistio Fakultas Hukum, Universitas Brawija...
Maraknya kasus kejahatan di dunia maya khususnya terkait kejahatan Cyber Bullying terus menerus meni...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan, yaitu 1. bagaimana sanksi...
Perundungan di dunia maya dilakukan dengan cara mengirim pesan yang berisi ancaman atau untuk memper...
Perundungan di dunia maya dilakukan dengan cara mengirim pesan yang berisi ancaman atau untuk memper...
Perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi selain menimbulkan dampak positif juga men...
Internet merupakan kebutuhan wajib masyarakat modern saat ini, karena semua orang dengan mudah dapat...
Kejahatan berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia, dan dapat dikatakan bahwa kejaha...
Kejahatan berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia, dan dapat dikatakan bahwa kejaha...
Kejahatan berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia, dan dapat dikatakan bahwa kejaha...
Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, Nurini Aprilianda, Faizin Sulistio Fakultas Hukum, Universitas Brawija...
Di dalam penulisan skripsi ini penulis membahasa mengenai masalah pemidanaan pelaku tindak pidana cy...
Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, Nurini Aprilianda, Faizin Sulistio Fakultas Hukum, Universitas Brawija...
Saat ini dunia sedang bergeser ke arah dunia modern dimana segala sesuatu dapat dilakukan secara onl...
Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, Nurini Aprilianda, Faizin Sulistio Fakultas Hukum, Universitas Brawija...
Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, Nurini Aprilianda, Faizin Sulistio Fakultas Hukum, Universitas Brawija...
Maraknya kasus kejahatan di dunia maya khususnya terkait kejahatan Cyber Bullying terus menerus meni...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan, yaitu 1. bagaimana sanksi...
Perundungan di dunia maya dilakukan dengan cara mengirim pesan yang berisi ancaman atau untuk memper...
Perundungan di dunia maya dilakukan dengan cara mengirim pesan yang berisi ancaman atau untuk memper...
Perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi selain menimbulkan dampak positif juga men...
Internet merupakan kebutuhan wajib masyarakat modern saat ini, karena semua orang dengan mudah dapat...
Kejahatan berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia, dan dapat dikatakan bahwa kejaha...
Kejahatan berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia, dan dapat dikatakan bahwa kejaha...
Kejahatan berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia, dan dapat dikatakan bahwa kejaha...
Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, Nurini Aprilianda, Faizin Sulistio Fakultas Hukum, Universitas Brawija...
Di dalam penulisan skripsi ini penulis membahasa mengenai masalah pemidanaan pelaku tindak pidana cy...
Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, Nurini Aprilianda, Faizin Sulistio Fakultas Hukum, Universitas Brawija...
Saat ini dunia sedang bergeser ke arah dunia modern dimana segala sesuatu dapat dilakukan secara onl...
Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, Nurini Aprilianda, Faizin Sulistio Fakultas Hukum, Universitas Brawija...
Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, Nurini Aprilianda, Faizin Sulistio Fakultas Hukum, Universitas Brawija...