Ketentuan Status Hukum Kopi Luwak terhadap biji kopi yang dikeluarkan oleh luwak tersebut terdapat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 07 Tahun 2010 dan menurut pandangan Ulama Madzhab Syafi’i dan Hanbali tentang Kopi Luwak. Hal ini merupakan hukum benda yang terkena najis (mutanajjis). Berdasarkan ketentuan dari dua aturan diatas, penulis melihat dari hukum memproduksi, mengonsumsi atau memperjualbelikan termasuk halal yaitu setelah disucikan yang bisa dijadikan sebagai dalil hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) Putusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 07 Tahun 2010 terhadap biji kopi yang dikeluarkan bersama kotoran hewan tersebut ; (2) Hukum benda yang terkena najis menurut pendapat ulama madzhab...
Pasal 43 ayat (1) UUP menjelaskan bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hub...
Studi ini mengkaji pemikiran Mahmud Syaltut mengenai keabsahan hukum nikah mut’ah serta kontribusiny...
Terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VII/2010 menimbulkan polemik hukum, khususny...
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia adalah salah satu komisi di bawah sebuah lembaga di Majelis Ula...
Skripsi ini berjudul: ”STATUS ANAK DALAM PERNIKAHAN WANITA HAMIL SEBELUM NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM D...
Ellysa Endryani, NIM 12102183093 “Status Hukum Pisah Ranjang Dalam Perspektif Ulama NU dan Muhammadi...
Khitan perempuan telah banyak dipraktekan di beberapa Negara termasuk di Indonesia dan memiliki land...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah “Status Hukum Ahli Waris Yang Berpinda...
Perzinaan merupakan salah satu dari perbuatan dosa besar karna selain bertentangan dengan agama juga...
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dinilai oleh Majelis Ulama Indonesia telah melampau...
Seiring dengan perkembangan zaman, saat ini banyak produk-produk olahan baik makanan,obat-obatan, ma...
Anak luar kawin menurut hukum Islam hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya...
ABSTRAK Kehadiran lembaga ijtihad yang ber-back groud sektarian, tidak dapat mencerminkan, mewaki...
Memberikan hadiah adalah satu potret kehidupan nyata yang telah menjamur dalam masyarakat Indonesia,...
Cerai atau talak adalah salah satu perbuatan hukum berupa pemutusan hubungan perkawinan dari pihak s...
Pasal 43 ayat (1) UUP menjelaskan bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hub...
Studi ini mengkaji pemikiran Mahmud Syaltut mengenai keabsahan hukum nikah mut’ah serta kontribusiny...
Terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VII/2010 menimbulkan polemik hukum, khususny...
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia adalah salah satu komisi di bawah sebuah lembaga di Majelis Ula...
Skripsi ini berjudul: ”STATUS ANAK DALAM PERNIKAHAN WANITA HAMIL SEBELUM NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM D...
Ellysa Endryani, NIM 12102183093 “Status Hukum Pisah Ranjang Dalam Perspektif Ulama NU dan Muhammadi...
Khitan perempuan telah banyak dipraktekan di beberapa Negara termasuk di Indonesia dan memiliki land...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah “Status Hukum Ahli Waris Yang Berpinda...
Perzinaan merupakan salah satu dari perbuatan dosa besar karna selain bertentangan dengan agama juga...
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dinilai oleh Majelis Ulama Indonesia telah melampau...
Seiring dengan perkembangan zaman, saat ini banyak produk-produk olahan baik makanan,obat-obatan, ma...
Anak luar kawin menurut hukum Islam hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya...
ABSTRAK Kehadiran lembaga ijtihad yang ber-back groud sektarian, tidak dapat mencerminkan, mewaki...
Memberikan hadiah adalah satu potret kehidupan nyata yang telah menjamur dalam masyarakat Indonesia,...
Cerai atau talak adalah salah satu perbuatan hukum berupa pemutusan hubungan perkawinan dari pihak s...
Pasal 43 ayat (1) UUP menjelaskan bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hub...
Studi ini mengkaji pemikiran Mahmud Syaltut mengenai keabsahan hukum nikah mut’ah serta kontribusiny...
Terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VII/2010 menimbulkan polemik hukum, khususny...