Setiap calon pengantin yang akan menikah diharapkan mempunyai bekal yang cukup dan memadai dalam menjalani bahtera rumah tangga. Agar calon pengantin dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang pernikahan dan mampu untuk mempertahankan keutuhan keluarganya. Oleh karena itu dibutuhkan peranan dari pemerintah melalui bimbingan pra nikah oleh KUA. Bimbingan pranikah sangat penting karena menyediakan informasi mengenai pernikahan yang dapat bermanfaat dalam mempertahankan keluarga yang bahagia. Penelitian ini menggunakan pendekatan atau teori bimbingan pra nikah (Lilis Satriah) bahwa bimbingan pra nikah merupakan pelatihan berbasis pengetahuan dan keterampilan yang menyediakan informasi mengenai pernikahan yang dapat bermanfaa...
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bimbingan pra nikah di KUA khususnya KUA Parungpanjang. Untu...
Berbagai permasalahan akan dihadapi oleh calon pengantin seperti tingkat ekonomi, tingkat kesiapan d...
Tujuan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 3 adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tang...
Setiap manusia mencita-citakan kehidupan yang harmonis dalam keluarganya. Pernikahan yang harmonis d...
Calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan pasti memiliki berbagai keresahan dalam menghadap...
Siti Syarifah: 2016. Bimbingan Pranikah Calon Pengantin dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah (Studi Kas...
Pasangan usia muda yang akan melangsungkan pernikahan dan membentuk sebuah keluarga, banyak sekali p...
Ikatan pernikahan harus dimulai dari persiapan komunikasi, persiapan financial, persiapan mental, da...
Keluarga merupakan kelompok sosial yang terkecil di masyarakat, memiliki peran yang sangat penting d...
Rumah tangga yang bahagia dibangun dengan persiapan yang matang atau dengan pondasi yang kuat, untuk...
Penelitian ini dilatarbelakangi berdasarkan fenomena yang terjadi di KUA Kecamatan Cileunyi bahwa pa...
Pernikahan dalam Islam merupakan suatu ibadah yang memiliki kemulian yang sangat agung, dalam memban...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh KUA Cijulang dalam melaksanakan Keputusan Dirjen Bimas Islam No...
Pernikahan menurut agama islam dan masyarakat adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam perga...
Bimbingan Pra Nikah yang diselenggarakan di KUA Ujung Berung ini sudah lama berjalan sejak tahun 19...
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bimbingan pra nikah di KUA khususnya KUA Parungpanjang. Untu...
Berbagai permasalahan akan dihadapi oleh calon pengantin seperti tingkat ekonomi, tingkat kesiapan d...
Tujuan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 3 adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tang...
Setiap manusia mencita-citakan kehidupan yang harmonis dalam keluarganya. Pernikahan yang harmonis d...
Calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan pasti memiliki berbagai keresahan dalam menghadap...
Siti Syarifah: 2016. Bimbingan Pranikah Calon Pengantin dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah (Studi Kas...
Pasangan usia muda yang akan melangsungkan pernikahan dan membentuk sebuah keluarga, banyak sekali p...
Ikatan pernikahan harus dimulai dari persiapan komunikasi, persiapan financial, persiapan mental, da...
Keluarga merupakan kelompok sosial yang terkecil di masyarakat, memiliki peran yang sangat penting d...
Rumah tangga yang bahagia dibangun dengan persiapan yang matang atau dengan pondasi yang kuat, untuk...
Penelitian ini dilatarbelakangi berdasarkan fenomena yang terjadi di KUA Kecamatan Cileunyi bahwa pa...
Pernikahan dalam Islam merupakan suatu ibadah yang memiliki kemulian yang sangat agung, dalam memban...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh KUA Cijulang dalam melaksanakan Keputusan Dirjen Bimas Islam No...
Pernikahan menurut agama islam dan masyarakat adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam perga...
Bimbingan Pra Nikah yang diselenggarakan di KUA Ujung Berung ini sudah lama berjalan sejak tahun 19...
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bimbingan pra nikah di KUA khususnya KUA Parungpanjang. Untu...
Berbagai permasalahan akan dihadapi oleh calon pengantin seperti tingkat ekonomi, tingkat kesiapan d...
Tujuan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 3 adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tang...