Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indonesia berkaitan dengan pengujian perpu di Mahkamah Konstitusi, dimana secara yuridis lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji perpu adalah DPR RI sebagaimana diamanahkan dalam pasal 22 UUD 1945, namun kemudian sejak tahun 2009 lahir putusan Mahkamah Konstitusi No 138/PUU-VII/2009 yang saat ini telah menjadi yurispudensi bahwa Mahkamah Konstitusi juga berhak melakukan pengujian atas perpu terhadap UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analasis dengan pendekatan yuridis empiris, peneliti akan meneliti tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji PERPU terhadap UUD, dan mengkaji kewenagan tersebut dari a...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengaduan konstitusional merupakan konsekuensi logis dari gagas...
Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dan menganut sistem pemerinta...
Setelah amandemen UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara...
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indone...
Penyelenggaraan kekuasaan lembaga negara peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur pihak keku...
Dalam penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Implikasi yuridis kewenangan Mahkamah Konstitus...
Menciptakan negara hukum Indonesia yang demokratis harus terlebih dahulu dibangun tata hukum I...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tingkatan Keadaan Darurat me...
Penelitian tesis ini bertujuan untuk menganalisis makna perluasan kewenangan Komisi Yudisial berdas...
Penyelenggaraan Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar, yang pertama kali disahkan berlaku seb...
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketat...
Skripsi ini membahas Penelitian berjudul Kajian Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Peratur...
Pembentukan konstitusi di Indonesia yang penuh dengan perjuangan mulai dari proses perancangannya hi...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Desentralisasi asimetris adalah pemberlakuan kewenangan khusus yang hanya diberikan kepada daerah-da...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengaduan konstitusional merupakan konsekuensi logis dari gagas...
Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dan menganut sistem pemerinta...
Setelah amandemen UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara...
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indone...
Penyelenggaraan kekuasaan lembaga negara peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur pihak keku...
Dalam penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Implikasi yuridis kewenangan Mahkamah Konstitus...
Menciptakan negara hukum Indonesia yang demokratis harus terlebih dahulu dibangun tata hukum I...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tingkatan Keadaan Darurat me...
Penelitian tesis ini bertujuan untuk menganalisis makna perluasan kewenangan Komisi Yudisial berdas...
Penyelenggaraan Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar, yang pertama kali disahkan berlaku seb...
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketat...
Skripsi ini membahas Penelitian berjudul Kajian Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Peratur...
Pembentukan konstitusi di Indonesia yang penuh dengan perjuangan mulai dari proses perancangannya hi...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Desentralisasi asimetris adalah pemberlakuan kewenangan khusus yang hanya diberikan kepada daerah-da...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengaduan konstitusional merupakan konsekuensi logis dari gagas...
Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dan menganut sistem pemerinta...
Setelah amandemen UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara...