Dampak dari putusnya perkawinan adalah kedudukan anak dan perlindungan anak, kedua orang tua baik ayah ataupun ibu berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, dan yang harus diutamakan adalah kepentingan yang terbaik untuk anak agar hak-haknya terjaga dan terpelihara. Jadi jelas bahwa akibat hukum dari perceraian, tidak mengakibatkan putusnya hubungan antara anak dan orang tua. Begitupun jika terjadi perselisihan hak asuh anak maka sengketa hak asuh anak dapat diajukan di pengadilan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam putusan Nomor 2699/Pdt.G/2019/PA. Smdg. dan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip kepentingan terbaik untuk anak dalam putusan Nomor 2699/Pdt.G/2019/PA. Sm...
Dalam skripsi ini penulis membahas tentang persepsi Hakim Pengadilan Agama mengenai pengangkatan ana...
Perkawinan di Indonesia merupakan suatu hal yang bisa dikatakan sakral, karena berlandaskan keagamaa...
Pasca lahirnya Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin tentu mem...
Perceraian yang terjadi akan menimbulkan konsekuensi terhadap anak yang lahir dari pernikahan. Kompi...
Penelitian ini dilatarbelakangi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan a...
Kata Kunci : Hak Asuh Anak Penelitian ini mengatahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agam...
ABSTRAK Perkawinan adalah suatu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebag...
Skripsi ini mengkaji tentang upaya orang tua dalam menanamkan pendidikan agam anak. Pembahasan skri...
Perkara hak asuh anak ( hadanah ) dalam amarnya Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat mengenai ana...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama di Sum...
Orang tua berhak dan wajib mewakili anaknya melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengad...
Berdasarkan pertimbangan yang mengandung kepentingan (mashlahah) dan norma hukum yang berlangsung di...
Putusnya hubungan perkawinan adalah kemungkinan yang akan terjadi dalam setiap hubungan rumah tangga...
Pembahasan skripsi ini adalah tentang telaah juridis terhadap pelaksanaan pengangkatan anak dengan a...
Anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan dengan kekayaan harta benda ...
Dalam skripsi ini penulis membahas tentang persepsi Hakim Pengadilan Agama mengenai pengangkatan ana...
Perkawinan di Indonesia merupakan suatu hal yang bisa dikatakan sakral, karena berlandaskan keagamaa...
Pasca lahirnya Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin tentu mem...
Perceraian yang terjadi akan menimbulkan konsekuensi terhadap anak yang lahir dari pernikahan. Kompi...
Penelitian ini dilatarbelakangi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan a...
Kata Kunci : Hak Asuh Anak Penelitian ini mengatahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agam...
ABSTRAK Perkawinan adalah suatu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebag...
Skripsi ini mengkaji tentang upaya orang tua dalam menanamkan pendidikan agam anak. Pembahasan skri...
Perkara hak asuh anak ( hadanah ) dalam amarnya Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat mengenai ana...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama di Sum...
Orang tua berhak dan wajib mewakili anaknya melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengad...
Berdasarkan pertimbangan yang mengandung kepentingan (mashlahah) dan norma hukum yang berlangsung di...
Putusnya hubungan perkawinan adalah kemungkinan yang akan terjadi dalam setiap hubungan rumah tangga...
Pembahasan skripsi ini adalah tentang telaah juridis terhadap pelaksanaan pengangkatan anak dengan a...
Anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan dengan kekayaan harta benda ...
Dalam skripsi ini penulis membahas tentang persepsi Hakim Pengadilan Agama mengenai pengangkatan ana...
Perkawinan di Indonesia merupakan suatu hal yang bisa dikatakan sakral, karena berlandaskan keagamaa...
Pasca lahirnya Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin tentu mem...