Wali merupakan salah satu rukun dan syarat dalam perkawinan. Nikah tanpa wali adalah tidak sah. Wali dibagi menjadi dua, wali nasab dan wali hakim. Dalam perkara kawin hamil dan anak yang lahir adalah anak perempuan, dalam pasal 42 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang senada dengan pasal 99 Kompilasi Hukum Islam bahwa anak tersebut dikategorikan sebagai anak yang sah dan hal ini berarti sah saja jika dinikahkan dengan wali nasab, tetapi KUA Ujungberung mempunyai kebijakan bahwa anak tersebut dinikahkan dengan wali hakim. Apabila wali nasab menolak atas kebijakan KUA dalam penetapan wali nikah ini maka dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran penghulu dalam p...
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan keka...
Dalam perkawinan beda agama Pasal 35 huruf (a) yang menyatakan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh...
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat (1) menyebutkan Perceraian hanya dapat dilakukan di d...
Adapun hasil penelitian ini menunjukkan peran penghulu dalam menentukan hak perwalian atas anak pere...
Perkawinan merupakan salah satu perintah agama kepada orang laki-laki dan perempuan yang mampu dalam...
Penelitian ini membahas tentang perkawinan yang berwalikan hakim akibat dari ayah kandungnya yang en...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perkawinan di KUA Kecamatan Mandalajati banyak pern...
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ...
Anak perempuan hasil kawin hamil menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawian pasal 44 dan Kompil...
Islam seperti agama lainnya, mempunyai aturan dan hukum tersendiri dalam mengatur dan membina umatny...
Larangan kawin sapayuang (nikah sesuku) yaitu: adanya suatu bentuk anjuran untuk menjauhi perkawinan...
Wali nikah menurut mayoritas ulama maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indoneria merupakan ...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan keka...
Perkawinan merupakan perilaku mahluk ciptaan TuhanYang Maha Esa agar kehidupan di alam ini berkemban...
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan keka...
Dalam perkawinan beda agama Pasal 35 huruf (a) yang menyatakan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh...
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat (1) menyebutkan Perceraian hanya dapat dilakukan di d...
Adapun hasil penelitian ini menunjukkan peran penghulu dalam menentukan hak perwalian atas anak pere...
Perkawinan merupakan salah satu perintah agama kepada orang laki-laki dan perempuan yang mampu dalam...
Penelitian ini membahas tentang perkawinan yang berwalikan hakim akibat dari ayah kandungnya yang en...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perkawinan di KUA Kecamatan Mandalajati banyak pern...
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ...
Anak perempuan hasil kawin hamil menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawian pasal 44 dan Kompil...
Islam seperti agama lainnya, mempunyai aturan dan hukum tersendiri dalam mengatur dan membina umatny...
Larangan kawin sapayuang (nikah sesuku) yaitu: adanya suatu bentuk anjuran untuk menjauhi perkawinan...
Wali nikah menurut mayoritas ulama maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indoneria merupakan ...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan keka...
Perkawinan merupakan perilaku mahluk ciptaan TuhanYang Maha Esa agar kehidupan di alam ini berkemban...
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan keka...
Dalam perkawinan beda agama Pasal 35 huruf (a) yang menyatakan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh...
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat (1) menyebutkan Perceraian hanya dapat dilakukan di d...